GRESIK, Berita Utama– Setelah bekerja secara marathon, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah selesai menjalankan tugasnya memeriksa oknum pimpinan Komisi III DPRD Gresik yang meminta membeli rumah murah ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan The Oso Kedamean dengan developer PT Putra Khamim Suadah.
Untuk itu, BK DPRD Gresik melaporkan hasil kerjanya secara terbuka dalam rapat paripurna internal, Senin (20/10/2025)
“Kami memberikan teguran ringan karena terbukti ada pelanggaran. Dan hasil kerja BK juga dikirimkan ke fraksi yang bersangkutan,”ujar Ketua BK DPRD Gresik, Ainul Yaqin.
Dijelaskan, ada dua pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum pimpinan Komisi III DPRD Gresik. Yakni pasal 26 ayat 2 p kode etik DPRD GRESIK yang berbunyi sebagai anggota DPRD harus ikut menjaga nama baik, citra dan kewibawaan
Kedua pasal 28 huruf E peraturan kode etik
yang berbunyi anggota DPRD dilarang
menyalahgunakan jawabannya secara langsung dan tidak langsung untuk meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Setelah kita selidiki bahwa itu semuanya (minta beli rumah murah-red) belum berjalan atau belum dilaksanakan. Jadi, masukan tenaga ahli tetap dinyatakan bersalah, tapi dengan hukuman teguran,”papar dia.
BK DPRD Gresik harus berulangkali rapat dengan tenaga ahli dalam memutuskan persoalan tersebut. Sebab, BK DPRD Gresik harus berhati-hati juga.
Menurut Ainul Yaqin, BK juga memberikan kesempatan kepada oknum pimpinan Komisi III untuk melakukan sanggahan atau pembelaan atas hasil dari kerja BK DPRD Gresik
“Namun yang bersangkutan menyatakan menerima keputusan BK dengan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan,”cetus dia.
Sekedar informasi, polemik berawal dari mantan kuasa Perumahan The Oso Kedamean bernama Debby PS SH yang mengaku dipanggil oknum pimpinan komisi III DPRD Gresik sebelum rombongan Komisi III melakukan sidak karena ada pengaduan masyarakat yang mengeluhkan drainase perumahan tersebut.
Akhirnya, Debby mengaku mendatangi kantor DPRD Gresik dan ditemui Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi mendampingi Ketua Komisi III, Sulisno Irbansyah di ruang fraksi PDIP DPRD Gresik.
Dalam pertemuan tersebut oknum pimpinan Komisi III minta membeli rumah dengan harga murah. Dimana harga pasaran sebesar Rp 400 juta coba ditawar harga Rp 200 juta.
Keesokan harinya, rombongan Komisi III tetap sidak ke Perumahan The Oso Kedamean. Disitu terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan informasi oknum pimpinan Komisi III minta beli rumah murah mencuat.
Akhirnya, permasalahan tersebut diurai oleh pimpinan DPRD Gresik dengan mengundang rapat kerja bersama mengundang pengembang, OPD terkait dan pengurus Real Estate Indonesia (REI).
Dalam rapat, Dirut PT Putra Khamim Saudah , Fathir menyatakan bahwa boleh saja menjual rumah di bawah harga pasaran. Dan permasalahan yang terjadi hanya kesalahpahaman. Karena, transaksi juga belum terjadi.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi dalam rapat juga mengaku pihaknya hanya guyonan untuk membeli rumah dengan harga murah tersebut.
Dan dalam rapat juga terungkap beberapa perizinan dari Perumahan The Oso Kedamean belum lengkap perizinannya sehingga rekomendasinya agar dilengkapi termasuk soal drainase yang dikeluhkan masyarakat.
Komentar telah ditutup.