GRESIK, Berita Utama – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah kios seblak milik warga di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, babak belur dihajar massa, Jumat (25/04/2025). Beruntung petugas dari Polsek Wringinanom segera mengamankan dari amukan massa yang lebih brutal.
Kejadian bermula saat Vony Rindu Anastasya (18), pemilik kios seblak yang keluar sebentar untuk membeli es teh di seberang jalan. Ponsel Vivo Y29 warna putih digeletakkan di dalam kiosnya. Tiba-tiba, salah satu pelaku berinisial AH (32), warga Bulak Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, turun dari sepeda motor dan langsung mengambil ponselnya.
Setelah berhasil, pelaku menyimpan ponsel tersebut di saku celana dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam berpelat nomor L 3284 BAA yang dikendarai oleh rekannya, FAK (23), warga Wonokromo, Kota Surabaya.
Mengetahui ponselnya dijambret, korban spontan berteriak sambil menunjuk ke pelaku yang membuat warga sekitar. Aksi pengejaran spontan dilakukan oleh warga, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dari kendaraan beberapa meter dari lokasi kejadian. Warga yang geram sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka lebam dan lecet sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang tiba di lokasi.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 warna putih, dosbook, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi,” ujar Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, dalam keterangannya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Wringinanom untuk menjalani perawatan medis dan visum, sebelum dipindahkan ke Mapolsek Wringinanom guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Komentar telah ditutup.