GRESIK- beritautama.co- Polemik masih terjadi terkait program Universal
Health Coverage (UHC) yang diklaim Pemkab Gresik capaiannya sudah 98 persen setelah
ada penambahan anggaran sebesar Rp 23,5 miliar dalam Perubahan APBD (PAPBD)
Gresik tahun 2022 yang telah disahkan bersama eksekutif dan legislatif. Total,
anggarannya mencapai Rp 65 miliar karena sebelumnya sudah dianggarkan Rp 42
miliar. Sehingga, warga Gresik ketika berobat cukup menujukkan e-KTP sudah
dilayani.
“Kami dari Fraksi Partai Gerindra bersikukuh Kabupaten Gresik belum bisa
UHC. Tak mungkin Pemkab Gresik bisa melaunching warga Gresik ketika berobat
cukup menujukkan e-KTP saja mulai berlaku pada 1 Oktober nanti. Jangan membuat gaduh
di masyarakat,” tegas Anggota F-Gerindra DPRD Gresik, Taufiqul Umam dengan nada
sengit, Rabu (28/09/2022).
Alasan yang diberikan Anggota Komisi IV ini, berdasarkan data yang masuk ke
dewan pada bulan September 2022, prosentase capaiannya baru 87 %. Sedangkan pada
Oktober nanti, ada penambahan kuota sebanyak 15 000 dalam data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian
Sosial (Kemensos) RI untuk JKN-KIS.
“Kalau diprosentase, tambahan kuota itu tak bisa mencapai 98 persen. Badan
Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timang) memaksakan UHC itu. Prediksi kami,
tahun depan UHC baru dapat dijalankan. Fraksi Partai Gerindra memastikan
program UHC tak bisa dilaksanakan pada bulan Oktober nanti,”imbuh dia.
Untuk itu, Taufiqul Umam yang juga anggota Banggar DPRD Gresik menginginkan
anggaran sebesar Rp 23, 5 miliar dalam PAPBD 2022 dapat dialihkan sebagian
untuk program lain.
“Sehingga defisit dalam APBD Gresik tahn 2022 tidak terlalu banyak,”tukas
dia.
Sekedar diketahui, ketika pengambilan keputusan pengesahan Perda P-APBD
Gresik tahun 2022 dalam rapat paripurna, Senin (26/09/2022) lalu, seluruh
anggota DPRD Gresik dari F-Gerindra berhalangan untuk hadir dan sudah meminta
izin mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Sehingga, tidak ada yang melakukan
interupsi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Jumanto mewanti-wanti permasalahan
mendasar yang wajib diselesaikan melalui koordinasi antar organisasi perangkat
daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik yang meliputi Dinas Sosial (Dinsos),
Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Harus segera rapat koordinasi untuk menyatukan UHC 98 persen. Karena
update data dari desa, kemudian dibawa ke kecamatan dan selanjutnya dibawa
Dispendukcapil, banyak anomali terkait NIK (nomor induk kependudukan) ganda.
Kalau NIIK ganda ini tak segera diatasi, maka UHC 98 persen tak bisa tercapai
di tahun 2022. Kalau tak ada sinkronisasi, maka tak akan terealisasi,”papar
dia.
Ketika koordinasi dan update data kependudukan sudah clear, maka masyarakat
di Kabupaten Gresik dengan mudah bisa mengakses pelayanan kesehatan hanya
dengan menunjukkan KTP saja.
“Karena BPJS Kesehatan, datanya pasti by name by adrres,”tandas dia.
Sedangkan versi Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, UHC di Gresik baru mencapai 78,87 persen atau
1.012.604 jiwa pada Maret 2022. Namun, Dinsos melihat peluang dimana kuota yang
diberikan pemerintah pusat belum dimanfaatkan maksimal. Alhasil, pada Mei 2022,
UHC di Gresik meningkat menjadi 84,87 persen. Peningkatan itu berasal dari
usulan yang disetujui oleh Kementrian Sosial.
Pada Juni 2022, capaian UHC kembali naik mencapai 88
persen. Bahkan, awal Juli capaian UHC di Gresik telah mencapai 90 persen karena
ada tambahan kuota dari Kementrian Sosial sebanyak 54 ribu yang memicu capaian
UHC menjadi 90 persen itu. Kuota tersebut kemudian dimigrasikan dari
kepesertaan Kartu Gresik Sehat (KGS).