GRESIK – Beritautama.co – Aktivitas tambang galian C tanpa izin yang kian bertambah banyak, terutama di musim kemarau panjang di Kabuputen Gresik, didesak agar segera ditindak tegas. Desakan itu datang salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur yang melakukan koordinasi dengan Polres Gresik, Selasa (27/09/2022) kemarin.
Gubernur DPW LIRA Jawa Timur Sutrisno menegaskan bahwa beredarnya galian tanpa izin tersebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Akibatnya, banyak jalan umum berlubang, belum lagi kerugian pada negara yang mengalami potential loss lantaran pihak penambang tidak membayar pajak.
“Tujuan awal tadi aslinya koordinasi dengan kapolres, tapi tidak bisa ditemui. Harusnya ini penting untuk secepatnya ditindak karena dampaknya meresahkan warga sekitar. Dan juga, illegal minning di Gresik secara keseluruhan ini parah,” ujarnya kepada beritautama.co, Selasa (27/09/2022) kemarin.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), kata Sutrisno, akan terus diperjuangkan mengingat belum adanya tindakan serius yang dieksekusi untuk memproses penambangan,
“Tidak hanya pelaku galian C saja yang diproses, melainkan juga pembeli material dari hasil galian juga,” jelasnya.
Sutrisno berharap kepada Kapolres Gresik agar menindak pelaku dengan tegas sesuai UU yang berlaku, sehingga tidak lagi kecolongan dengan maraknya aktivitas usaha galian C tak berizin di wilyah Gresik.
Dalam koordinasi tersebut, LSM LIRA ditemui oleh Kanit Tipidter Polres Gresik Ipda Aji Prakoso.
“Saya akan sampaikan laporan ini ke kasat dan juga melanjutkan ke kapolres,” kata Ipda Aji Prakoso.
Sementara itu, berdasarkan temuan oleh DPW LIRA Jatim di lapangan, bahwa penambangan tanpa izin atau galian C yang diduga tidak berizin atau ilegal terdapat di sejumlah lokasi, antara lain Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Desa Wedani Kecamatan Cerme, serta di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng. Lalu ada dua titik galian di Desa Kepuh Klagen Kecamatan Wringinanom, sedangkan di Kecamatan Kedamean ada 1 titik di Desa Sidoraharjo dan 3 titik di Desa Manunggal. (feb/zar)