Fraksi Demokrat DPRD Gresik Nilai Muatan Narasi Ranperda Penanaman Modal Masih Ambigu

Beritautama.co - Desember 7, 2022
Fraksi Demokrat DPRD Gresik Nilai Muatan Narasi Ranperda Penanaman Modal Masih Ambigu
 - (rifqi badruzzaman)
|

GRESIK, Berita Utama – Fraksi Partai Demokrat DPRD Gresik menilai muatan narasi yang tertuang dalam poin-poin rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait penenanaman modal masih terdapat kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu.

Hal tersebut semestinya harus dihindari. Sebab, pembentukan peraturan daerah harus memuat kandungan substansial dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Serta senantiasa memperhatikan hal-hal khusus daerah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) telah meniscayakan terjadinya perubahan produk hukum di daerah sebagai akibat dari ketidaksesuaian substansi produk hukum daerah dengan Undang-undang. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik mesti memuat kandungan substansial UUCK dengan senantiasa memperhatikan hal-hal khusus daerah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencabut Perda sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Suberi saat menyampaikan Pemandangan Umum (PU) dalam rapat paripurna DPRD bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (6/12).

Dijelaskan, UU Ciptakerja memuat hal-hal krusial menyangkut penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan dukungan terhadap usaha kecil mikro. Untuk itu, salah satu poin penting dalam bagian-bagian krusial UU Ciptakerja harus dinarasikan dalam materi muatan Ranperda Penanaman Modal secara jelas dan lugas. Sehingga sedapat mungkin menghindari kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu.

“Namun pada prinsipnya kami Fraksi Partai Demokrat mendukung upaya-upaya singkronisasi peraturan-perundangan antara pusat dan daerah, tak terkecuali Ranperda Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik yang merupakan singkronisasi atas UU Ciptakerja,” lanjut dia.

Muatan narasi di beberapa poin Ranperda, sambung politisi asal dapil 8 (Bungah-Manyar-Sidayu) itu, juga memerlukan koreksi dan revisi. Diantaranya:Pasal 15
Materi muatan Pasal 15 Ayat (2): “Kajian dan evaluasi jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah atau kearifan lokal.”Kalimat “atau kearifan lokal” dalam Ayat (2) Pasal 15 di atas diganti dengan kalimat “yang dapat dipertanggungjawabkan”, sehingga berbunyi: “Kajian dan evaluasi jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Selanjutnya, materi muatan pada Ayat (4) diganti menjadi: “Deregulasi penanaman modal dilaksanakan oleh Bupati, DPRD, dan DPMPTSP. Pasal 16

Muatan poin C Ayat (1) diganti menjadi: “Melakukan singkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik.”

Selanjutnya menambahkan Poin D dengan narasi sebagai berikut:

“d. Hasil pemetaan peluang penanaman modal di Daerah wajib dipublikasikan secara luas dan terbuka.”

  1. Pasal 18

Materi muatan Bab VII Promosi Penanaman Modal pada Ayat (4) Pasal 18 dihapus karena substansi Pasal 18 yang tertuang dalam Ayat (1), (2), dan (3) sudah memuat tujuan substansial Promosi Penanaman Modal itu sendiri. Sehingga Pasal 18 cukup terdiri dari 3 (tiga) ayat saja.

  1. Pasal 27

Koreksi materi muatan Bab XI Peran Serta Masyarakat, yaitu Pasal 27 yang terdiri dari Ayat (1) dan (2). Koreksi kami adalah mengganti beberapa pengulangan kata yang tidak perlu serta membuang ayat (2) seluruhnya, sehingga struktur Pasal 27 menjadi sebagai berikut:

“Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan cara:

a. Aktif menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

b. Aktif membantu kelancaran pelaksanaan penanaman modal.
c. Aktif menyampaikan informasi potensi daerah”.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Minta DPUTR Datangkan Alat Berat dan Lakukan Koordinasi OPD Terkait Atasi Banjir Kali Lamong

DPRD Gresik Minta DPUTR Datangkan Alat Berat dan Lakukan Koordinasi OPD Terkait Atasi Banjir Kali Lamong

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Ketua FPKB DPRD Gresik Disambati Soal Dump Truk hingga Siltap Perangkat Desa

Ketua FPKB DPRD Gresik Disambati Soal Dump Truk hingga Siltap Perangkat Desa

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
FPKB DPRD Gresik : Pemikiran dan Teladan Gus Dur Jadi Panduan Politik Kader PKB

FPKB DPRD Gresik : Pemikiran dan Teladan Gus Dur Jadi Panduan Politik Kader PKB

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Tingkatkan Kualitas Sektor Pendidikan, Bupati Gresik – Sprix Inc Teken MoU

Tingkatkan Kualitas Sektor Pendidikan, Bupati Gresik – Sprix Inc Teken MoU

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Banggar DPRD Gresik Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Infrastruktur di 2025

Banggar DPRD Gresik Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Infrastruktur di 2025

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
R-APBD Gresik 2026 untuk Alokasi BK Rp 555 M dan BHP Rp 125 M

R-APBD Gresik 2026 untuk Alokasi BK Rp 555 M dan BHP Rp 125 M

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras di Dekat Stasiun Indro

Polres Gresik Gerebek Warung Jual Miras di Dekat Stasiun Indro

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled