GRESIK, Berita Utama – Fraksi Partai Demokrat DPRD Gresik menilai muatan narasi yang tertuang dalam poin-poin rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait penenanaman modal masih terdapat kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu.
Hal tersebut semestinya harus dihindari. Sebab, pembentukan peraturan daerah harus memuat kandungan substansial dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Serta senantiasa memperhatikan hal-hal khusus daerah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) telah meniscayakan terjadinya perubahan produk hukum di daerah sebagai akibat dari ketidaksesuaian substansi produk hukum daerah dengan Undang-undang. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik mesti memuat kandungan substansial UUCK dengan senantiasa memperhatikan hal-hal khusus daerah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencabut Perda sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Suberi saat menyampaikan Pemandangan Umum (PU) dalam rapat paripurna DPRD bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (6/12).
Dijelaskan, UU Ciptakerja memuat hal-hal krusial menyangkut penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan dukungan terhadap usaha kecil mikro. Untuk itu, salah satu poin penting dalam bagian-bagian krusial UU Ciptakerja harus dinarasikan dalam materi muatan Ranperda Penanaman Modal secara jelas dan lugas. Sehingga sedapat mungkin menghindari kalimat-kalimat ambigu dan tak perlu.
“Namun pada prinsipnya kami Fraksi Partai Demokrat mendukung upaya-upaya singkronisasi peraturan-perundangan antara pusat dan daerah, tak terkecuali Ranperda Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik yang merupakan singkronisasi atas UU Ciptakerja,” lanjut dia.
Muatan narasi di beberapa poin Ranperda, sambung politisi asal dapil 8 (Bungah-Manyar-Sidayu) itu, juga memerlukan koreksi dan revisi. Diantaranya:Pasal 15
Materi muatan Pasal 15 Ayat (2): “Kajian dan evaluasi jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah atau kearifan lokal.”Kalimat “atau kearifan lokal” dalam Ayat (2) Pasal 15 di atas diganti dengan kalimat “yang dapat dipertanggungjawabkan”, sehingga berbunyi: “Kajian dan evaluasi jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Selanjutnya, materi muatan pada Ayat (4) diganti menjadi: “Deregulasi penanaman modal dilaksanakan oleh Bupati, DPRD, dan DPMPTSP. Pasal 16
Muatan poin C Ayat (1) diganti menjadi: “Melakukan singkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik.”
Selanjutnya menambahkan Poin D dengan narasi sebagai berikut:
“d. Hasil pemetaan peluang penanaman modal di Daerah wajib dipublikasikan secara luas dan terbuka.”
Materi muatan Bab VII Promosi Penanaman Modal pada Ayat (4) Pasal 18 dihapus karena substansi Pasal 18 yang tertuang dalam Ayat (1), (2), dan (3) sudah memuat tujuan substansial Promosi Penanaman Modal itu sendiri. Sehingga Pasal 18 cukup terdiri dari 3 (tiga) ayat saja.
Koreksi materi muatan Bab XI Peran Serta Masyarakat, yaitu Pasal 27 yang terdiri dari Ayat (1) dan (2). Koreksi kami adalah mengganti beberapa pengulangan kata yang tidak perlu serta membuang ayat (2) seluruhnya, sehingga struktur Pasal 27 menjadi sebagai berikut:
“Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal dengan cara:
a. Aktif menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
b. Aktif membantu kelancaran pelaksanaan penanaman modal.
c. Aktif menyampaikan informasi potensi daerah”.