Pakar Hukum Tata Negara, Yuzril Sebut Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menunda Pemilu 2024

Beritautama.co - Februari 27, 2022
Pakar Hukum Tata Negara, Yuzril Sebut Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menunda Pemilu 2024
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara - (Beritautama.co)
|
Editor

Nasional – Beritautama.co – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum sama sekali untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024. Perpanjangan jabatan presiden hanya dengan alasan ekonomi juga dipastikannya akan melanggar konstitusi.

“Ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan ada yang meminta diperpanjang tiga periode, sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat tiga periode,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Ahad (27/2).

Pemilu, jelas Yusril, berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undand Dasar 1945. Salah satunya yakni pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.

Pesta demokrasi tersebut bertujuan memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1. Secara spesifik, Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,” ujar Yusril.

“Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya ilegal alias tidak sah atau tidak legitimate,” ujar Yusril.

Jika hal tersebut dipaksakan, para penyelenggara negara adalah ilegal dan tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi pemerintah. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat, karena keputusan itu tidak sah dan tak memiliki dasar hukum.

Namun dalam situasi tersebut, dua posisi legal yang tersisa adalah Panglima TNI dan Kapolri. Jika Presidennya sudah ilegal dan tidak sah, keduanya dapat membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal tersebut.

“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara,” ujar Yusril.

Menurutnya, negara akan sangat carut marut jika pemilu benar-benar ditunda. Pasalnya, Indonesia tak memiliki pemerintah eksekutif seperti presiden dan lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan yang sah, karena tak ada dasar hukum penundaannya.

Hal tersebutlah yang berpotensi menimbulkan anarki di kelompok masyarakat. Dari situasi tersebut, akan mendorong munculnya seorang diktator untuk menyelamatkan negara dengan tangan besi.

“Diktator akan mendorong konflik makin meluas, daerah-daerah potensial bergolak. Campur-tangan kepentingan-kepentingan asing untuk adu domba dan pecah belah tak terhindarkan lagi, NKRI harga mati berada dalam pertaruhan besar,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ratusan Anak Yatim di Gresik Bersuka Cita Diajak Buka Bersama PTFI

Ratusan Anak Yatim di Gresik Bersuka Cita Diajak Buka Bersama PTFI

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
PT WINA Serahkan ke Pemerintah Selesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng

PT WINA Serahkan ke Pemerintah Selesaikan Utang Rafaksi Minyak Goreng

Berita   Ekonomi   Headline   Sorotan
Musrenbang RKPD Gresik Tahun 2025, Bupati Gus Yani Minta  Seluruh OPD Tuntaskan Target Program 5 tahunan

Musrenbang RKPD Gresik Tahun 2025, Bupati Gus Yani Minta Seluruh OPD Tuntaskan Target Program 5 tahunan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Internal DPRD Gresik Bergejolak, RKPD Gresik 2025 Dinilai ‘Sulapan’

Internal DPRD Gresik Bergejolak, RKPD Gresik 2025 Dinilai ‘Sulapan’

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
BRI BO Gresik Bagi-Bagi Hadiah ke Pengunjung Pasar Baru Gresik

BRI BO Gresik Bagi-Bagi Hadiah ke Pengunjung Pasar Baru Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Akhirnya, Bonus Atlit Gresik Peraih Medali di Porprov Jatim 2023 Cair Jelang Lebaran dan Pilkada 2024

Akhirnya, Bonus Atlit Gresik Peraih Medali di Porprov Jatim 2023 Cair Jelang Lebaran dan Pilkada 2024

Berita   Daerah   Olahraga   Pemerintah   Sorotan
Tradisi Jelang Lebaran, Bupati Gresik Beri Sembako dan Uang Tunai ke Paskun DLH

Tradisi Jelang Lebaran, Bupati Gresik Beri Sembako dan Uang Tunai ke Paskun DLH

Daerah   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu