GRESIK, Berita Utama – Pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis di Kabupaten Gresik masih bermasalah. Sebab, data kependudukan yang selegenje dimana warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari APBN dan warga yang dicover pembayaran iuran melalui APBD Gresik, tidak valid. Alhasil, terjadi double anggaran dalam pembayarannya ke BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Gresik ketika rapat kerja dengan
Dinas Sosial (Dinsos) membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Anggaran 2023.
“Jumlahnya (data kependudukan double-red) ada ribuan. Kami merekomendasikan agar rajin mengupdate data warga yang berhak di DTKS. Karena daerah tinggal mengusulkan ke Kementerian Sosial,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad dengan nada serius, Senin (22/04/2024)
Dijelaskan politisi PKB ini, Pemkab Gresik mengcover sekitar 70 ribu orang yang dibiayai APBD Gresik dalam program UHC. Padahal, pemerintah pusat membuka peluang pengusulan warga miskin (gakin) di DTKS untuk mendapatkan bantuan PBI JK.
Dengan pengalihan pembiayaan gakin dari UHC yang didanai APBD Gresik ke PBI JK yang didanai APBN dari pemerintah pusar dapat menghemat anggaran daerah.
“Kalau ditanggung pusat, anggarannya bisa dipakai untuk program lain yang juga bermanfaat,” tandas dia.
Untuk akselerasi merapikan data kependudukan dalam program UHC sekaligus validasi DTKS, Muhammad mendesak agar Bupati Gresik membentuk tim yang melibatkan
Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Dinas Sosial maupun Badan Peremcanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gresik.
“Harus bupati langsung yang memimpin tim. Sehingga, permasalahan bisa secepatnya beres,”cetus dia.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Bustami Hazim. Menurutnya, data kependudukan yang selegenje menjadikan beban di APBD Gresik dalam pembiayaan program UHC.
“Karena harus diupdate data kependudukannya. Misalkan, warga yang meninggal tetapi datanya belum dihapus. Ada warga yang sudah mendaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ataupun sudah pindah tempat. Kalau data ini tak diupdate, jelas membebani APBD Gresik,”tukas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gresik Ummi Choiroh kepada awak media mengakui pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial membuka peluang pengajuan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk warga yang terdata di DTKS melalui PBI JK. “Asalkan diajukan. Yang menginput data pengajuan (melalui DTKS-red) itu, wilayah yakni kewenangan pemerintah deesa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK NG). Kami hanya verifikator saja,” tegasnya.
Komentar telah ditutup.