GRESIK, Berita Utama – Berlakunya peraturan daerah (PerdaP) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai tindaklanjut undang-undang tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), membawa konsekwensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari uji Kir yang digratiskan. Untuk itu, Pemkab Gresik mulai uji coba penerapan uji Kir gratis.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Arditra Risdiansah mengatakan pihaknya akan lebih memasifkan operasi terhadap truk over dimension and over load (ODOL). Selain itu, juga berharap akan lebih banyak cakupan kendaraan yang melakukan uji KIR.
“Kalau kemarin, (ODOL) merugikan pendapatan. Sekarang merugikan dari infrastruktur jalan. Truk ODOL otomatis akan merusak jalan. Ini kami giatkan operasi ke depannya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (05/01/2024).
Di tahun 2023, retribusi dari uji KIR mencapai Rp 3,5 miliar. Bahkan, jumlah ini mengalami peningkatan disbanding tahun 2022 sekitar Rp 2 miliar.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya membenatkan UU HKPD tidak lagi mengatur retribusi uji KIR dan uji Tera. Meski begitu, hasil pembahasan bersama tim ahli masih bisa dimasukkan ke dalam optimalisasi asset daerah.
“Potensi ini tetap kami masukan dan sudah mendapat kesepakatan dengan legislatif,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.