BOJONEGORO – Beritautama.co – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus MAP (23), pemuda asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pemuda ini kedapatan mencuri barang inventaris Masjid Al Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
“Tersangka mencuri satu set pengeras suara dan juga barang inventaris milik masjid,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (18/03/2022).
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek online ini melancarkan aksinya pada Kamis (24/02/2022), menjelang Salat Subuh. Melihat beberapa inventaris milik masjid dan situasi masih sepi, pelaku menggasak satu set pengeras suara dan juga genset dengan dimasukkan kendaraan roda 4 milik pelaku.
“Mendengar adanya laporan masyarakat, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan hasilnya malam hari pascapencurian pelaku berhasil kami amankan,” tutur AKBP Muhammad.
Pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Angka Ke-3 E dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Semua barang bukti sudah kami amankan termasuk kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya,” pungkas AKBP Muhammad. (han/zar)