GRESIK, Berita Utama – Setelah dilakukan penyidikan, penyidik Polsek Driyorejo menetapkan CA (25) warga Kelurahan Sidotopo, Semampir, Kota Surabaya yang tertangkap warga mencuri ponsel sehingga dihajar massa di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kamis (30/01/2025) kemarin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Satu orang DPO (daftar pencarian orang) masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, Jum’at (31/01/2025)
Dijelaskan, tersangka menggasak handphone merk OPPO A96. Handphone warna hitam itu milik korban CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo yang sedang di charger di warung sembako milik saksi Sukar Jayus yang juga kakek korban.
“ Saat itu, korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah maka saat ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah tidak ada di warung,”jelas dia.
Korban melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang ponsel miliknya. Spontan korban langsung spontan teriak maling yang membuat ada dua pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran dan pengepungan.
“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas
Dari tangan tersangka, barang bukti (BB) yang diamankan adalah satu ponsel merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.