GRESIK, Berita Utama – Tak terima dilaporkan ke Polsek Bungah atas dugaan pengeroyokan saat menagih hutang, seorang lanjut usia (lansia) bernama Ma’rufah (64) warga Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah melayangkan surat gugatan perdata hutang piutang pada Ajib Rianto (39), warga Desa Raci Wetan, Kecamatan Bungah.
Ma’rufah melalui kuasa hukumnya Firman Adi Prasetyo SH mendaftarkan gugatan dengannomor registrasi perkara #105/Pdt.G/2022/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (16/12/2022). Hutang pihutang yang belum dilunasi hingga saat ini mencapai Rp 135 juta, dari total sebesar Rp 205 juta.
Firman menjelaskan, berawal klienya menghutangi tergugat Ajib senilai Rp 205 juta sejak tahun 2016. Tergugat memberikan surat perjanjian, tempo atau angsuran selama tiga tahun untuk pelunasan.
“Tergugat menjaminkan rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Setelah tiga tahun, rumah tergugat sudah dijual. Tetapi, tergugat tidak melunasi utang. Klien kami hanya diberikan uang Rp 20 juta, dan tergugat masih ada sisa utang yang belum dibayar senilai Rp 135 juta,” ungkapnya.
Kliennya merasakan kesulitan menagih. Pasalnya, tergugat Ajib Riyanto tidak memiliki ponsel.
“Selama ini, pihak kami menagih melalui istrinya,” imbuh dia.
Selama kurun waktu tiga tahun setelah perjanjian pembayaran utang, penggugat memberikan kemudahan untuk membayar sisa utang. Dengan membayar semampunya setiap bulan.
“Dari pembayaran terakhir tahun 2022 ini, penggugat membayar hanya sampai bulan Juni. Enam bulan berturut-turut, mulai Juli sampai bulan Desember 2022 ini, belum dibayar. Per bulan rata-rata membayar Rp 500 ribu,” tuturnya.
Karena tidak ada pembayaran utang beberapa bulan terakhir, Ma’rufah menagih utang ke tergugat. Sehingga pada Senin, (5/12/2022) sekira pukul 19.00 wib, tiga orang datang ke rumah Shoidah (49) sambil marah-marah, mencari menantunya bernama Ajib (39). Ketiganya yang dilaporkan polisi berinisial M (55), H (30) warga Kecamatan Bungah, Gresik, dan M (40) warga Kecamatan Manyar.
“Malah dilaporkan kasus dugaan pengeroyokan. Itu bukan pengeroyokan. Kami juga sudah mengirim surat somasi ke rumah tergugat Senin kemarin, (12/12/2022),” tambahnya.
Dilayangkannya surat gugatan sengketa ini, lanjut Firman, kliennya berharap ada iktikad baik penyelesaian utang piutang dari Ajib yang sudah dituangkan dalam surat perjanjian tanggal 22 September 2016.
Terkait kepastian mekanisme nominal utang yang harus dibayar setiap bulan, atau langsung dibayar. Pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim.
“Biar nanti majelis hakim yang memutuskan,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.