Demi Kesehatan Gratis Minta Malaikat Menyetempel Miskin

Beritautama.co - Maret 15, 2022
Demi Kesehatan Gratis Minta Malaikat Menyetempel Miskin
 - (foto: ist)
|
Editor

Oleh : M. Nasir Cholil*

KEGADUHAN terjadi sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS). Sebab, JKN-KIS sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan.

Berulangkali penulis mendapat telepon maupun didatangi langsung oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi menjadi pesertaBPJS Kesehatan mandiri, tetapi meminta agar namanya dan keluarganya dimasukkan dalam data penerima bantuan iuran (PBI) JKN. Padahal regulasinya sudah jelas, peserta PBI JKN KIS merupakan keluarga miskin (gakin) yang namanya tercatat dalam data kesejahteraan sosial terpadu (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.   

Sedih dan menyayat hati menyaksikan fenomena sosial seperti ini. Masyarakat seolah tanpa beban moral dengan mengabaikan nilai-nilai sosial memilih untuk distempel menjadi gakin demi mendapatkan PBI yang dibayar oleh pemerintah.

Dengan segala keterbatasan pengetahuan hanya mengadalkan approach humanis, penulis dengan nada canda seringkali memberikan penyadaran diri agar perilaku buruk tersebut dihentikan. Sebab, bagi seorang muslim, segala ucapan dan tindakan terekam dan dicatat oleh malaikat yang kelak menjadi raport di hari perhitungan (hizab).

“Kalau sampeyan sudah dicatat menjadi miskin, malaikat susah lho menghapusnya. Apa sampayen mau, sampai anak cucu nanti terus miskin karena terlanjur minta distempel miskin?. Karena faktanya ada, mulai buyut hingga  cicitnya miskin terus akibat menyetempel diri miskin. Sampeyan sudah terlanjur bikin kesepakatan untuk siap jadi keluarga miskin dan atau dimiskinkan massaj.” Kalimat itu seringkali penulis sampaikan pada masyarakat yang minta dimiskinkan ketika ada bantuan dari pemerintah. Tujuannya, supaya mendapat layanan kesehatan gratis.

Ada juga masyarakat yang datang karena kebinggungan. Sebab, memiliki 2 kartu BPJS Kesehatan. Yakni, kartu BPJS Kesehataan keperstaan mandiri dan kartu BPJS Kesehatan dari PBI JKN KIS. Tapi, kedua kartu tidak bisa aktif.

“Lha iyo, sama-sama mengeluarkan uang. Kok pakai stempel miskin ?. Kan sama-sama berasal dari  uang kita.” Itu yang penulis ingin gugah kesadaran dirinya.  

Sejatinya, wacana kesehatan gratis bagi seluruh warga Gresik, sudah bergulir ketika penulis masih duduk di kursi legislatif periode 2009- 2014. Sebab, sudah ada UU No 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Bahkan, study banding dilakukan dengan tujuan kabupaten/kota yang menerapkan pelayanan kesehatan gratis pada warganya dicover penuh dari APBD setempat. Asalkan berobat di rumah sakit ataupun layanan kesehatan milik pemerintah daerah. Dan semua pelayanan kesehatan disetarakan dengan kelas III.

Waktu itu, estimasi kebutuhan anggaran kalau kebijakan tersebut diberlakukan di Kabupaten Gresik, alokasinya sebesar Rp 200 miliar yang harus dianggarkan dalam APBD Gresik. Itupun, dana bisa kembali ke APBD Gresik ketika tak terserap atau warganya sehat sehingga tak perlu mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, tak tercapai kesepahaman antara pemerintah daerah dengan legislatif. Sehingga, wacana tersebut hanya menjadi catatan. 

Beberapa tahun terakhir, pemerintah semakin massif untuk  memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan sesuai dengan target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN) cakupan peserta program JKN-KIS menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 sebanyak 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS. Hingga terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sudah berupaya melindungi gakin untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis baik melalui PBI dari APBN sesuai DTKS Kemensos. Kemudian, kuota bantuan yang dicover dari APBD Propinsi Jatim bagi mereka yang belum masuk DTKS. Dan, APBD Gresik juga menggarkan melalui Kartu Gresik Sehat (KGS). Masih ditambah lagi dengan anggaran bantuan sosial (bansos) di APBD Gresik bagi gakin yang belum tercover sama sekali.

Penulis seringkali mengarahkan ketika gakin yang belum tercover sama sekali dan membutuhkan layanan kesehatan, langsung mendatangi rumah sakit milik pemerintah daerah. Disitu, bisa dilayani dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa sebagai syaratnya.  Karena, biayanya akan dicover melalui bansos APBD Gresik.

Meskipun berganti rezim pemerintahan daerah, keterbatasan anggaran dalam APBD selalu dijadikan apologi atau alasan pembenar tidak menjadikan prioritas pelayanan kesehatan gratis  bagi seluruh warganya dan menuju UHC. Padahal, salah satu janji politik ketika meyakinkan publik datangya era pemerintahan Gresik Baru yakni kesehatan gratis.

Sebenarnya telah dilakukan estimasi anggaran oleh Dinas Kesehatan untuk kebutuhan UHC 100 % untuk berobat gratis bagi seluruh warga Gresik dengan menutupi biaya iuran ke BPJS Kesehatan kelas III, sekitar Rp 130, 3 miliar. Sedangkan menuju UHC 95 %, membutuhkan 101,2 miliar. Di tahun 2022 ini, target UHC hanya 82 %.

Politik anggaran yang diklaim sebagai terobosan coba dimainkan oleh pemerintah daerah. Yakni, memaksimalkan kuota untuk gakin dalam DTKS di Kemensos.  Dinas Sosial (Dinsos) Gresik setelah mempelajari kebutuhan untuk UHC 100 % hanya sebesar Rp 80 miliar. Sebab, kuota gakin Gresik 500.000 jiwa yang belum digunakan sepenuhnya karena permasalahan data. Padahal, jumlah penduduk Gresik sebanyak 1 283 981 jiwa.

Paradoks. Di satu sisi pemerintah daerah getol untuk menurunkan angka kemiskinan. Di sisi lain memaksimalkan jumlah gakin untuk mengisi kuota PIB JKN-KIS dari APBN untuk menuju UHC 100 % sehingga tak menganggu postur APBD Gresik.

Hemat penulis, pemerintah daerah wajib melalukan verifikasi data secara faktual dan melakukan pemutakiran yang mampu dipertanggungjawabkan secara moral dan yuridis. Sehingga, tak boleh ada gakin yang kehilangan haknya. Di sisi lain, pemerintah daerah tak boleh sengaja melakukan pemiskinan massal untuk mengejar kuota PBI agar UHC 100 %.

Saran penulis yang pertama, pemerintah daerah melakukan pendekatan religius dengan melibatkan pemuka agama untuk memberi penyadaran diri kepada masyarakat supaya tidak memaksa minta distempel sebagai warga miskin. Sebab, merampas hak gakin adalah perbuatan zalim.

Kedua, pemerintah daerah fokus pemenuhan layanan kesehatan tanpa pandang bulu dan harus tuntas mengalokasikan kebutuhan anggaran dalam APBD Gresik dengan mengesampingkan program yang tidak prioritas. Ternasuk, mengurangi anggaran tambahan tunjangan pegawai (TTP) dan kegiatan yang manfaatnya kurang maksinal bagi rakyat.

Sebab, kesehatan menjadi kunci utama sebelum memerangi kemiskinan akibat kebodohan yang berimbas tingginya tingkat pengangguran. Kebijakan ini, pasti membuat legitimasi pemerintahan Gresik Baru semakin kuat. Sebab, tak perlu pencitraan yang direkayasa melainkan bukti kerja nyata riil.

Ketiga, bif data atau data terpadu. Sebab, kunci keruwetan masalah kemiskinan berada di arut marut data. Maka, data perlu dirapikan dan menjadi satu dalam terpadu. Apalagi, Gresik hendak mewujudkan smart city,maka validitas data sangat urgen.

Sekali lagi, penulis gundah gulana ketika Pemerintahan Gresik Baru mengabulkan pemberian status miskin kepada masyarakat demi mengejar kuota PIB dan bantuan lainnnya di DTKS Kemensos. Apa tidak jahat moral kalau kita tutup mata?. Naudzubillah Mindzalik..

*Ketua  F-Nasdem DPRD Gresik

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Bapemperda DPRD Gresik Desak Tak Asal Naikkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Bapemperda DPRD Gresik Desak Tak Asal Naikkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Hadapi Arus Mudik, Tim Gabungan Petakan Pemetaan Jalur Balckspot dan Troubelspot

Hadapi Arus Mudik, Tim Gabungan Petakan Pemetaan Jalur Balckspot dan Troubelspot

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Tim Rainmas Kalamunyeng Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor

Tim Rainmas Kalamunyeng Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Diskominfo Gresik Di-Deadline Sebulan  Lakukan Perbaikan hingga Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Diskominfo Gresik Di-Deadline Sebulan Lakukan Perbaikan hingga Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Wabup dr Alif Minta Data Perikanan Budidaya dan Tangkap untuk Skema Bantuan

Wabup dr Alif Minta Data Perikanan Budidaya dan Tangkap untuk Skema Bantuan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu