GRESIK, Berita Utama – Pengelolaan kawasan pemakaman menjadi persoalan yang krusial di tengan pertumbuhan hunian yang cukup pesat. Sebab, jika tidak dilakukan pengelolaan sangat rentan terhadap konflik sosial. Untuk itu, DPRD Gresik melalui Komisi III menyiapkan regulasi tentang pengelolaan kawasan pemakaman. Tujuan lainnya, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tenga digodk, fasilitas tempat pemakaman umum (TPU) wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Desa. Selanjutnya bisa dikelola oleh kelompok masyarakat.
“Namun, pendirianya harus sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi kepada awak media, Selasa (11/06/2024)
Dicontohkan, pendirian pemakaman wajib memperhatikan lokasi. Antara lain tidak berada pada daerah yang padat penduduk, larangan menggunakan tanah secara berlebihan, hingga tidak berdiri pada tanah pertanian subur. “Sehingga harus memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup,”terang politisi PKB ini.
Yang tidak kalah penting, setiap masyarakat maupun ahli waris mendapat perlakuan yang layak dan sama di tempat pemakaman umum (TPU). Tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, maupun golongan serta memiliki tujuan untuk mewujudkan keberlanjutan atas penyediaan, pemeliharaan, dan pengelolaan tempat pemakaman,” ungkap politisi PKB itu.
Dalam pembahasannya, Komisi III juga memperhatikan naskah akademik yang dilakukan tim ahli. Kondisi nilai sosial masyarakat menjadi salah satu objek yang patut dipertimbangkan.
“Untuk mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Agar mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari Perda tersebut. Misalnya, berkaitan dengan area tanah yang strategis dan terbebas dari konflik. Oleh karena itu, sifat dari peraturan daerah secara sosiologis adalah mampu menjadi payung hukum untuk dijadikan pedoman. Maka, perlunya pengelolaan pemakaman untuk menciptakan lingkungan pemakaman yang berkualitas,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Pemakaman masuk dalam Propemperda 2024. Pihaknya berharap agar regulasi tersebut bisa tuntas sesuai target pembahasan. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta akademisi dalam prosesnya. “Termasuk menjadi dasar hukum dalam menjalankan inovasi dan program pemerintah pada tahun mendatang,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.