GRESIK, Berita Utama – Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan perkara penitsaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena pernikahan manusia dan kambing yakni, Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pengantin pria, Sutrisna alias Kresna selaku penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten. mengaku tidak menyesal atas perbuatannya. Alasannya, semua hanya sebuah konten untuk media sosial (medsos).
“Itu hiburan. Karena pada saat kegiatan berlangsung semua undangan yang hadir tertawa,” kata terdakwa Nur Hudi saat menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama dan Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (25/01/2023).
Nur Hudi Didin Arianto yang masih tercatat sebagai Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem mengaku menyesal bukan karena perbuatan yang dilakukannya.
“Tetapi kesalahpahaman persepsi yang ditangkap publik,”ucap dia.
Sementara itu, terdakwa Sutrisna yang berperan sebagai penghulu awalnya keberatan ketika diminta untuk menjadi penghulu. Sebab, yang dinikahkan adalah manusia dan kambing.
“Untuk kegiatannya, saya tidak menyesal. Karena tidak ada pernikahan manusia dengan kambing di kenyataan. Itu juga hanya konten,” kata dia.
Sedangkan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten mengaku mulanya terinspirasi dari keadaan bangsa yang memasuki tahun politik agar jangan sampai di adu domba. Sehingga kalau tidak diselaraskan, bisa berdampak buruk pada politik untuk jangka panjang.
“Kenapa ada ide menggunakan kata Allah atau disambungkan ke Islam? Ya karena saya muslim. Selain tujuan awal untuk konten, itu juga hiburan yang ada pesan moralnya. Terus terang ,saya tidak merasa bersalah karena dari awal niat saya lurus,” kelit dia.
Sementara Saiful Arif selaku pengantin pria mengatakan bahwa, peran itu dilakukan atas arahan sutradara yakni Saiful Fuad.
“Saya mau karena memang diberi peran itu. Kalau untuk konten, bagi saya gak apa-apa. Kalau menikah beneran saya tidak mau, lah. Istri saya sudah cantik kok. Timbul gejolak atau tidak awalnya tidak tahu, tahunya setelah diundang MUI Gresik. Saya tidak menyesal karena itu memang konten,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman SH sepakat agenda sidang menyesuaikan dengan kalender jadwal persidangan seperti yang direncanakan sejak awal.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi baik dari ahli dan fakta, dan juga pemeriksaan terdakwa, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan. Setelah itu nantinya pembelaan,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.