GRESIK- beritautama.co- Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) juga memberikan pemandangan umum terkait 4 (empat) rancangan peraturan daerah (raperda) usulan inisiatif DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Senin (06/06/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir.
Terkait ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Menurutnya, seperti yang telah disampaikan oleh ketua Bapemperda pada rapat paripurna sebelumnya, suatu wilayah atau kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik itu direncanakan maupun tidak direncanakan. perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah atau kawasan ditandai dengan tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah yang semakin intensif, dan tingginya mobilisasi penduduk.
Tujuan dari disusunnya ranperda tersebut yakni mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan dan wewenang kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Maka ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan mampu menjelaskan secara detil tentang konsep- konsep dan kebijakan terkait penyelengaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Kami sangat mendukung untuk terbentuknya kebijakan ini, dan selanjutnya secara rinci mohon kiranya kami diberikan ruang diskusi yang cukup saat pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”pinta Gus Yani.
Sedangkan ranperda tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah diharapkan dapatmeningkatkan produktivitas dan kemampuan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.Meningkatkan daya saing dan akses pelaku usaha pada sumber daya yang produktif. Memperluas jaringan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan kegiatan usahanya, dan menumbuhkan minat masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berusaha dengan fasilitasi dan kemudahan perizinan.
“Kami sangat mendukung niat DPRD untuk menetapkan ranperda ini, karena ranperda ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah dalam memberikan kebijakan atas kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dilaksanakan melalui fasilitasi kemitraan kegiatan usaha,”tegas dia.
Begitu juga ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara Gresik, Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 18 tahun 2016, pendirian lembaga penyiaran publik lokal harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dengan persetujuan dprd atas usul masyarakat.
“kami menyambut baik, sehingga diharapkan pembahasan dan penetapan ranperda ini secara simultan dapat diselesaikan berbarengan dengan proses perizinan penggunaan frekuensi yang sudah diajukan ke Kementerian Kominfo segera keluar sehingga masyarakat tetap bisa menikmati siaran Radio Suara Gresik,”ujar dia.
Terakhir, ranperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Masalahnya pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. pada implementasinya, dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah terdapat celah kebijakan yang dapat diatur oleh daerah.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa terdapat dua dimensi dalam penyelenggaraan zakat, infaq dan sedekah, yaitu : dimensi keagamaan dan dimensi ekonomi. Idealnya, pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah. Inilah kata kunci dari integrasi zakat dalam era penerapan otonomi daerah yang dapat diterapkan oleh pemerintahan daerah dengan mendasarkan pada perda,”tandas dia.
Gus Yani berharap ketika ditetapkannya perda , nantinya pengaturan penyelenggaraan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Gresik dapat terwujud sesuai dengan tujuannya, meningkatkan efektifitas dan efesien pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah; dan meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.