Bupati Gresik Dukung Ranperda Usulan Dewan dan Minta Ruang Diskusi yang Cukup

Beritautama.co - Juni 6, 2022
Bupati Gresik Dukung Ranperda Usulan Dewan dan Minta Ruang Diskusi yang Cukup
DUKUNG. Bupati Gus Yani membacakan pemdangan umum dari Pemkab Gresik terkait ranperda usul inisiatif DPRD Gresik. - (ist)

GRESIK- beritautama.co- Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) juga memberikan pemandangan umum terkait 4 (empat) rancangan peraturan daerah (raperda) usulan inisiatif DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Senin (06/06/2022) yang dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir.

Terkait  ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Menurutnya, seperti yang telah disampaikan oleh ketua Bapemperda pada rapat paripurna sebelumnya, suatu wilayah atau kawasan selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada, baik itu direncanakan maupun tidak direncanakan. perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah atau kawasan ditandai dengan tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah yang semakin intensif, dan tingginya mobilisasi penduduk.

Tujuan dari disusunnya ranperda tersebut yakni mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan dan wewenang kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Maka ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan mampu menjelaskan secara detil tentang konsep- konsep dan kebijakan terkait penyelengaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Kami sangat mendukung untuk terbentuknya kebijakan ini, dan selanjutnya secara rinci mohon kiranya kami diberikan ruang diskusi yang cukup saat pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”pinta Gus Yani.

Sedangkan ranperda tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah diharapkan dapatmeningkatkan produktivitas dan kemampuan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.Meningkatkan daya saing dan akses pelaku usaha pada sumber daya yang produktif. Memperluas jaringan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan kegiatan usahanya, dan menumbuhkan minat masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berusaha dengan fasilitasi dan kemudahan perizinan.

“Kami sangat mendukung niat DPRD untuk menetapkan ranperda ini, karena ranperda ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah dalam memberikan kebijakan atas kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dilaksanakan melalui fasilitasi kemitraan kegiatan usaha,”tegas dia.

Begitu juga  ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio suara Gresik, Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf a peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 18 tahun 2016, pendirian lembaga penyiaran publik lokal harus memenuhi persyaratan berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dengan persetujuan dprd atas usul masyarakat.

“kami menyambut baik, sehingga diharapkan pembahasan dan penetapan ranperda ini secara simultan dapat diselesaikan berbarengan dengan proses perizinan penggunaan frekuensi yang sudah diajukan ke Kementerian Kominfo segera keluar sehingga masyarakat tetap bisa menikmati siaran Radio Suara Gresik,”ujar dia.

Terakhir, ranperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Masalahnya pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. pada implementasinya, dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah terdapat celah kebijakan yang dapat diatur oleh daerah.

“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa terdapat dua dimensi dalam penyelenggaraan zakat, infaq dan sedekah, yaitu : dimensi keagamaan dan dimensi ekonomi. Idealnya, pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah. Inilah kata kunci dari integrasi zakat dalam era penerapan otonomi daerah yang dapat diterapkan oleh pemerintahan daerah dengan mendasarkan pada perda,”tandas dia.

Gus Yani berharap ketika ditetapkannya perda , nantinya pengaturan penyelenggaraan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Gresik dapat terwujud sesuai dengan tujuannya, meningkatkan efektifitas dan efesien pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah; dan meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Anggota TNI, Polri dan Masyarakat Berprestasi Diberi Penghargaan Kapolres Gresik

Anggota TNI, Polri dan Masyarakat Berprestasi Diberi Penghargaan Kapolres Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Gus Yani Sambut Estafet Kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Gus Yani Sambut Estafet Kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Pemuda di Gresik Diserang Gerombolan Pakaian Hitam-hitam

Pemuda di Gresik Diserang Gerombolan Pakaian Hitam-hitam

Berita   Daerah   Sorotan
Imbas Krisis Fiskal Daerah, Bonus Atlet Gresik di Porprov Jatim VIII 2023 Tak Ada Kejelasan

Imbas Krisis Fiskal Daerah, Bonus Atlet Gresik di Porprov Jatim VIII 2023 Tak Ada Kejelasan

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
Pemkab, Smelting dan PG Sumbang Mobil ke PMI Gresik

Pemkab, Smelting dan PG Sumbang Mobil ke PMI Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Gubernur Khofifah Hadiri Haul ke-623 Sunan Maulana Malik Ibrahim

Gubernur Khofifah Hadiri Haul ke-623 Sunan Maulana Malik Ibrahim

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Tak Demokratis,Puluhan Peserta Muscab II Peradi Gresik Walk Out

Tak Demokratis,Puluhan Peserta Muscab II Peradi Gresik Walk Out

Berita   Daerah   Sorotan
78-PKB-scaled agung-76-scaled iklan-dirgahayu-nasdem-76-scaled