JATIM – Beritautama.co – Anggota DPRD Jawa Timur Agus Dono Wibawanto menyesalkan atas keputusan pemerintah yang melarang penjualan rokok batangan di mana larangan tersebut diberlakukan tahun 2023 ini.
Alasannya, keputusan tersebut bisa memberatkan dan merugikan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.
“Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” kata Agus Dono, Rabu (4/1/2023) kemarin.
Dia mengatakan, adanya kebijakan tersebut tentunya bisa juga berimbas pada harga tembakau yang akan turun.
“Saya yakin nantinya akan muncul bisnis korporasi bisnis multinasional di mana artinya ada rokok namun bahannya impor,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam urusan kesejahteraan rakyat, negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit.
“Rakyat sudah sengsara, malah ditambah kebijakan yang tak pro rakyat,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok batangan atau eceran mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai Kepala Negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada Bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Lalu ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR. (*/zar)