GRESIK, Berita Utama – Terdakwa kasus korupsi anggaran desa yakni Kepala Desa (Kades) Roomo Kecamatan Manyar non aktif, Rusdiyanto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tongani SH.
“Vonis tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi di persidangan secara sah menunjukkan dan meyakinkan bahwa, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar sebesar Rp 270 juta sekian, sejak tahun 2016 – 2018,” jelasnya dalam sidang agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara daring, Selasa (18/04/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sementara itu, untuk uang terdakwa sebesar Rp 270.410.780 yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Gresik akan dikembalikan ke kas negara,” tandas dia.
Sebagaimana yang diketahui, Kejari Gresik sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018 yang berdasarkan data hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik. Hasilnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 270.441.780,-.
Komentar telah ditutup.