GRESIK, Berita Utama- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik men-deadline Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik untuk melampirkan kajian ilmiah, feasilibity study (FS) hingga rencana bisnis (renbis) Badan Usaha Milik Dearah (BUMD) PT Gresik Samudera yang diajukan perubahan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Propemperda Gresik tahun 2024.
“Harus jelas kajiannya. Rencana bisnisnya seperti apa?. Kita tidak mau kalau perubahan PT Gresik Samudera tetapi core bisnisnya tetap menjadi calo tiket kapal ke Bawean seperti yang pernah dikerjakan,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda seusai rapat penentuan judul ranperda dalam Propemperda Gresik tahun 2024, Senin (06/11/2023).
Sejatinya, PT Gresik Samudera pernah diusulkan untuk dibubarkan pada pemerintahan bupati sebelumnya. Tetapi, belum dilaksanakan dan kondisinya saat ini mati suri. Bahkan, ada hutang kepada jajaran direksi lama yang belum terbayarkan. Kendati sudah tak menjalankan aktivitas bisnis, tetapi menyisakan seorang direksi yakni mantan Sekda Gresik Ir Moh Najib.
“Pemerintahan saat ini, hendak menghidupkan lagi. Tetapi, tidak disertai kajian ilmiah, study kelayakan hingga renbisnya. Makanya, kita berikan waktu selama seminggu untuk melengkapi. Kalau tidak bisa melengkapi, kita tak menyetujui masuk dalam Propemperda Gresik tahun 2024 nanti,”imbuh dia.
Tak hanya itu, Timleg Pemkab Gresik yang meminta agar kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) 9 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta yang baru disahkan tahun 2021, juga ditolak oleh Bapemperda DPRD Gresik. Sebab, renbis juga belum disertakan oleh direksi Perumda Giri Tirta meskipun sudah setahun silam dihentikan oleh DPRD Gresik.
“Sama, kita juga berikan waktu seminggu untuk melengkapi. Kalau tidak bisa melengkapi, tidak akan kita bahas di tahun 2024 nanti,”cetus dia.

Sehingga, kesepakatan sementara yang diambil oleh Bapemperda DPRD Gresik dan Timleg Pemkab Gresik yakni DPRD Gresik mengusulkan 4 buah ranperda inisiatif dan 2 ranperda usul prakarsa Pemkab Gresik.
Rinciannya, ranperda tentang perubahan Perda No 12 tahun 2013 tentang pelayanan public. Ranperda tersebut berasal dari hak inisiatif Komisi I DPRD Gresik. Kemudian ranperda tentang penerbitan izin pembukaan kantor cabang kas koperasi simpan pinjam untuk wilayah Kabupaten Gresik yang merupakan usul prakarsa Komisi II DPRD Gresik.
“Komisi III mengusulkan ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman. Dan Komisi IV mengusulkan ranperda tentang pendanaan pendidikan,”imbuh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto.
Jumlah judul ranperda dalam Propemerda Gresik tahun 2024 sengaja dibatasi karena harmonisasi ranperda harus melalui Kemenkum HAM. Selain itu, waktunya tak bisa ditentukan karena bergantung kesana.
“Prosesnya juga sangat sulit. Kita harus mempresentasikan secara detail dalam harmonisasi dengan Kemenkum HAM,”tegas dia.
Dengan pertimbangan tersebut, sambung Anton-sapaan Ahmad Kusrianto, maka pembahasan ranperda dalam Propemperda tahun 2024 tidak dibagi tahap I atau tahap II melainkan secara keseluruhan judul ranperda selama setahun.
Komentar telah ditutup.