GRESIK, Berita Utama – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang berhasil diungkapa Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang.
Dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27) berhasil ditangkap yang mencuri motor milik Asnan Rosadi (48).
Kasus berawal ketika sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.
Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area dalam kondisi tidak dikunci setang. Sementara kunci motor disimpan di dalam dashboard.
Saat mengikuti latihan, dia sempat mengambil minum dari dalam jok sepeda motor. Namun setelah latihan selesai dan hendak pulang, sepeda motornya amblas.
Kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan. Dan diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FH dan HYU. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy serta postingan Facebook terkait penjualan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo dalam siaran persnya, Rabu (23/09/2026)
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa maupun kanal pengaduan Lapor ‘Cak Rama’ Kapolres Gresik 081188002006.
Komentar telah ditutup.