Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Beritautama.co - November 4, 2026
Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti yang disita dari residivis kasus narkoba - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama– Seorang residivis kasus narkoba berinisial GNW (28) yang kos di Desa Suci Kecamatan Manyar, kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik saat berada di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Dari tangan tersangka yang diduga kurir sekaligus pengedar tersebut, petugas
berhasil menyita barang bukti sebanyak 57,96 gram sabu
Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Manyar.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka GNW di lokasi kejadian.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka
“Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam rilis di Mapolres Gresik, Rabu (04/11/2026)
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan GNW mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan sekitar 57,96 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku berperan sebagai kurir atau kuda yang bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai perintah seorang pemasok berinisial WW.

Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, GNW mendapatkan upah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Hasil penyidikan, GNW tidak hanya menjalankan perintah pemasok. Ia juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pemasok berinisial WWN kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Center 110, tutupnya.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

SIG Pasok Bata Interlock Presisi untuk Sunrise City Maros

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
STIKOSA AWS Kolaborasi dengan LKBN Antara Gear Futsal Antar Media

STIKOSA AWS Kolaborasi dengan LKBN Antara Gear Futsal Antar Media

Berita   Daerah   Olahraga   Pendidikan   Sorotan
Cegah Bahaya di Tempat Kerja, Kemnaker Gandeng PEI

Cegah Bahaya di Tempat Kerja, Kemnaker Gandeng PEI

Berita   Nasional   Sorotan
Menaker : Produktivitas Perusahaan harus Sesuai Kebutuhan Pasar 

Menaker : Produktivitas Perusahaan harus Sesuai Kebutuhan Pasar 

Berita   Nasional   Sorotan
Ketua DPRD Gresik Minta Hentikan Sementara Pengurukan Susur Sungai di Mengare

Ketua DPRD Gresik Minta Hentikan Sementara Pengurukan Susur Sungai di Mengare

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Petrokimia Gresik – Badan Inteljen Negara Daerah Perkuat Sinergi

Petrokimia Gresik – Badan Inteljen Negara Daerah Perkuat Sinergi

Berita   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled