GRESIK- Beritautama.co – Sebanyak 15 rumah sakit (RS) yang melayani kasus penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik, dipastikan sudah mengajukan klaim pelayanan sampai bulan Desember 2021. Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi ketika dihubungi beritautama.co, Selasa (15/02/2022).
“Dari 19 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Provider yakni 18 rumah sakit dan 1 klinik mata, terdapat 15 rumah sakit yang melayani kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik. Semuanya sudah mengajukan klaim sampai pelayanan bulan Desember 2021,” tuturnya.
Ke-15 RS tersebut, yakni RSUD Ibnu Sina Gresik, RS Semen Gresik, RS Petrokimia Driyorejo, RS Petrokimia Gresik, RS Fathma Medika, RS Wates Husada, RS Muhammadiyah Gresik, RS PKU Muhammadiyah Sekapuk, RS Grha Husada, RS Surya Medika, RSU Randegansari Husada, RSI Mabarrot MWC NU Bungah, RS Wali Songo, RSI Cahaya Giri Gresik, dan RSUD Umar Mas’ud Bawean.
Dijelaskan Tutus, BPJS Kesehatan hanya bertugas memverifikasi klaim dari RS rujukan Covid-19. “Penugasan pemerintah kepada BPJS Kesehatan adalah melakukan verifikasi klaim maksimal 14 hari kerja sedangkan mekanisme persetujuan pembayaran merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan,” urai dia.
Diterangkannya, mekanisme klaim Covid-19 adalah RS mengajukan berkas klaim ke BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan wajib menyelesaikan verifikasi maksimal 14 hari kerja. Selanjutnya mekanisme pembayaran klaim langsung dari Kementerian Kesehatan ke nomor rekening RS yang sudah terdaftar.
“Terkait klaim Covid-19, BPJS Kesehatan adalah bertugas sebagai verifikator, ketentuan verifikasi mengacu dari Peraturan Menteri Kesehatan yang telah di-update beberapa kali,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan sebelumnya mengumumkan telah membayar pengajuan klaim dari rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp62,68 triliun di 2021. Total klaim yang diajukan rumah sakit hingga 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp90,20 triliun dengan total penanganan 1.723.169 kasus Covid-19. Dari total klaim Rp90,20 triliun itu, ada pengajuan klaim senilai Rp2,42 triliun yang tidak bisa dibayarkan. Juga terdapat klaim senilai Rp680 miliar yang pengajuannya telah kedaluwarsa dan tidak sesuai.
Kemudian, terdapat klaim yang dinyatakan dispute senilai Rp1,74 triliun. Namun, pengajuan klaim untuk penanganan Covid-19 pada Desember 2021 kedaluwarsa pada 28 Februari 2022. Kemenkes pun masih menunggu pengajuan klaim dari rumah sakit. (yun/sho)
Komentar telah ditutup.