GRESIK-beritautama.co- Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ mengadukan nasibnya dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Gresik, Kamis (07/07/2022). Mereka meminta agar Pemkab Gresik mengajukan tambahan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 3 di tahun 2022 ini.
Permintaan tersebut sesuai surat yang masuk ke pimpinan DPRD Gresik dengan ditandatangani Ketua Umum GTKHNK 35+ Gresik, Miftaul Khoir dan Sekretarisnya, Ma’ruf Nursyam pada 25 Juni 2022 lalu.
Dalam suratnya ditulis bahwa sebuah ironi, Gresik sebagai Kota Santri tetapi hanya mengusulkan 9 orang PPPK Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah negeri pada tahun 2021 lalu. Sehingga, mereka minta diperhatikan betul untuk usulan kuota PPPK Guru PAI dalam tahap 3 di tahun 2022 ini.
Hal tersebut sangat penting karena akan merubah nasib guru tidak tetap (GTT) yang sudah lulus passing grade (PG) pada seleksi tahun 2021 tetapi tidak ada formasi dari Pemkab Gresik, khususnya Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Mereka juga mencantumkan data di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat bahwa sisa formasi tahun 2021 masih ada 444 orang. Sedangkan yang sudah passing grade tahun 2021 di Gresik sebanyak 186 orang. Sehingga, selisih sisa formasi tahun 2021 dan yang lulus passing grade ada 258 orang.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad didampingi anggotanya Syaichu Busyiri setelah mendengarkan keluhan dari GTKHNK 35+ Gresik, sepakat agar Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik segera mengajukan usulan kuota GTT maupun pegawai tidak tetap (PTT) yang tersisa sebanyak 995 orang.
“Guru PAI ada sebanyak 258 orang untuk usulan di tahap 3 tahun 2022 bisa menjadi PPPK. Kalau tidak ada, maka 186 yang sudah passing grade diupayakan sebagai PPPK tanpa tes,”ujar dia.
Ditambahkan politisi PKB ini, Pemkab Gresik harus menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK bila semua diterima sebaga PPPK.
“Karena gaji PPPK menggunakan anggaran APBD Gresik bukan berasal dari APBN,”pungkas dia.<>