KEBANYAKAN seremonial, khawatir lupa hal yang krusial. Entah mengapa, akhir-akhir ini suasana kalbu seringkali tidak karuan ?. Kadang optimis, namun seringkali bimbang senyampang rasa pesimis.
Betapa tidak? Sesuatu yang ideal, bagus, dan tentu populis, ternyata tidak diimbangi dengan keseragaman pemahaman bagaimana memaknai sebuah kebijakan.
Kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang menerapkan penjaminan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat Gresik telah dilanching pada Selasa (4/10/2022), menjadi salah satu contoh kebanggaan dan karya kebijakan. Karena ini berarti mengcover 98% warga untuk dapat berobat gratis. Artinya, jaminan kesehatan bagi warga Gresik sudah tidak perlu menjadi beban karena dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, meskipun untuk pelayanan kelas III di rumah sakit.
Seiring berjalan waktu selama 2 bulan, ternyata banyak mispersepsi ataupun multitafsir bagaimana cara kebijakan ini digulirkan ke masyarakat. Ada ketidakseragaman pemahaman antara petugas pelayanan kesehatan, pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, dan tentu masyarakat juga masih banyak yang belum paham dan tak tersentuh sosialisasi program UHC ini.
Optimis di awal, bahwa, urusan kesehatan harus segera beres meskipun dinamika pemahaman hingga saat ini juga masih beradu. Kasus terakhir adalah kejadian warga Duduk Sampean yang terkena korban bencana alam puting beliung. Rumahnya hancur dan 3 warga harus dirujuk ke RSUD Ibnu Sina karena mengalami luka serius. Namun setelah masuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah ini, ternyata mereka kesulitan dan tidak serta merta mendapatkan pelayanan berobat gratis.
Petugas pelayanan, BPJS Kesehatan, bahkan Direktur RSUD Ibnu Sina memberikan pemahaman yang berbeda-beda dalam menangani masalah ini. Kondisi semacam ini yang membuat rasa pesimis muncul. Bahwa tepat 2 bulan program ini berjalan namun masih terjadi keberagaman pemahaman pelayanan.
Memang saat penulis bertemu dengan masyarakat, ada yang bertanya “bagaimana jika posisi saya punya BPJS mandiri namun saya ingin ikut program berobat gratis ini?”. Keterangan Dinas Kesehatan Gresik bahwa dihimbau masyarakat tetap mengikuti BPJS mandiri.
Jika memang sudah tidak mampu dan BPJS- nya dalam posisi tertunggak, maka masih bisa mendapatkan layanan UHC. Namun piutang yang bersangkutan masih menjadi tanggungan. Artinya, pelayanan kesehatan masih bisa dinikmati oleh siapapun, baik itu (masyarakat Gresik) yang tidak punya dan memiliki BPJS Mandiri dalam posisi menunggak karena tidak mampu membayar angsuran juga dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis.
Secara detail semuanya tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) No 60 tahun 2022 yang di tandatangani Bupati Gresik tertanggal 29 September 2022. Sayangnya, Perbup hanyalah lembaran reagulasi yang ternyata tidak dipahami secara mendalam oleh pemangku kebijakan.
Tentu, Perbup ini menjadi pijakan dan dasar pemahaman pelayanan UHC untuk dapat mengcover 98% warga Gresik agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Namun, menjadi sesat pikir yang menyebabkan munculnya varian tafsiran jika para pemangku dan petugas pelayanan tidak meningkatkan kemampuan literasinya terutama dalam memahami standar operasional dan prosedural sebuah kebijakan.
Mari bersama hidupkan literasi. Masyarakat harus baca peraturan agar mendapatkan haknya sebagai warga, pemangku kebijakan harus lebih dulu membaca karena itu menjadi kunci profesionalitas dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
M.SYAHRUL MUNIR
(Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik)
Komentar telah ditutup.