GRESIK, Berita Utama – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas di Desa Semampir, Kecamatan Cerme sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) maupun aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal melakukan perbaikan dan penyelesaian jika terjadi kesalahan mengenai data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Diana Tri Ratnaningtyas terkait seorang KPM PKH bernama Sulistiyawati (28), asal Desa Semampir datang ke sekretariatan PKH Gresik di komplek kantor Dinas Sosial (Dinsos) Gresik pada Kamis (4/5/2023) untuk mempertanyakan kejelasan bantuan sosial (Bansos) PKH.
“Tim pendamping kita dari Kecamatan Cerme sudah melakukan tupoksinya dengan benar dan sesuai aturan yang ada,” kata Diana kepada beritautama, Sabtu (6/05/2023).
Diana menjelaskan bahwa bantuan PKH yang diterima oleh Sulistiyawati selama ini hanya bisa dicairkan melalui Kantor Pos lantaran terjadi pemadanan data identitas kependudukan. Sehingga ibu dua anak tersebut belum mendapatkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
“Itu awalnya kan ada pemadanan data. Lah yang muncul itu, nama Sulis di Desa Domas Kecamatan Menganti. Seharusnya Sulis yang di Desa Semampir Kecamatan Cerme,” terang dia.
Sebagai tindaklanjut, pendamping PKH Semampir bersama tim kemudian membantu mengurai permasalahan tersebut dengan melakukan proses penggantian nama penerima PKH di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Cara itu dilakukan agar Sulistiyawati bisa menerima bantuan PKH melalui kartu KKS.
“Tindak lanjut yang kami lakukan dengan melakukan penggantian nama penerima PKH di aplikasi SIKS-NG,” tegas dia.
Diana memastikan bahwa Sulistiyawati telah memahami solusi penyelesaian permasalahan tersendatnya bantuan PKH yang diterimanya.
“Permasalahan ini sudah clear. Sulistiyawati di Desa Semampir Kecamatan Cerme juga sudah bisa memahami,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.