BOJONEGORO – Beritautama.co – Diawali kenal melalui media sosial, pemuda (27) asal Bojonegoro tega setubuhi pelajar di bawah umur di gubuk persawahan hingga melahirkan bayi. Pelaku harus meringkuk di sel tahanan lantaran tidak mau bertanggung jawab.
Kronologi berawal pada bulan Juli satu tahun lalu saat korban dan pelaku KH berkenalan melalui media sosial dan memutuskan untuk bertemu di bulan Agustus 2021 pada malam hari.
“KH merayu korban hingga akhirnya mau melakukan hubungan badan,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Selasa (14/06/2022).
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu lagi, sempat ditolak namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban, akhirnya pelaku menemui korban dan mengulang perbuatannya di gubuk yang sama.
“Dengan bujuk rayu akan menikahi korban, pelaku mengulang perbuatanya,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil karena telat datang bulan tersebut langsung mendatangi rumah pelaku untuk minta pertanggungjawaban, namun hingga korban yang masih berstatus pelajar tersebut melahirkan pada 22 Mei 2022, pelaku tidak juga menepati janjinya.
Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan diamankan. Akibat perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI. No. 17 Tahun 2016 dan UU RI No. 23 Tahun 2003 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (han/zar)