Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Beritautama.co - Juli 27, 2022
Terdakwa Asusila Anak Dibawah Umur Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
DARING. Herman Sakti Iman selaku penasihat hukum dari YLBH Fajar Trilaksana SH mengikuti jalannya sidang secara daring. - (ist)
|

GRESIK- beritautama.co-Terdakwa perbuatan asusila, Korneles Korisen (54) warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, SH dalam persidangan secara daring di PN Gresik, Rabu (27/7/2022).

 “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”ujar JPU Indah Rahmawati dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution.

Hal  memberatkan yang menjadi pertimbangan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut agar majelis hakim yang  mengadili terdakwa Korneles Korisen menjatuhkan pidana selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata dia.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan dres motif bunga dan potongan minister dikembalikan ke anak korban dan terdakwa Korneles Korisen membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

Perbuatan terdakwa  terjadi Agustus 2021 di rumah terdakwa Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Gresik. Istri terdakwa meninggal dunia. Kemudian, terdakwa meminta korban yang sudah usia 12 tahun untuk menemani tidur anak terdakwa yang masih usia 9 tahun tidur. 

Saat anak korban terlelap tidur, terdakwa melakukan aksi hubungan badan layaknya suami istri. Anak korban yang masih tetangga dijanjikan akan dijadikan istri dan  diberi surat tanah, sehingga tidak melawan.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa yang didampingi Herman Sakti Iman selaku penasihat hukum dari YLBH  Fajar Trilaksana SH menyampaikan keberatan. Pertimbangannya, terdakwa koperatif dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Perlu kami luruskan dan memberikan kontruksi yang seimbang, sehingga majelis hakim dalam memutuskan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya atau seringan-ringannya,” kata Herman Sakti Iman.

Akhirnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan. Mg2

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Implementasi Dorong Penguatan UMKM, BRI Gresik Serahkan Bantuan Mobil Display

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Polres Gresik Sidak Senpi Personel

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Komisi IV DPR RI Pastikan Ada Alokasi Pupuk Subsidi Perikanan di 2026

Berita   Daerah   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Personel Polres Gresik Secara Acak Mendadak Dites Urine

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

BRI Bantu Material Bangunan Rp150 Juta untuk Renovasi MI di Dukun Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
Gresik Phonska Plus Buka Peluang Juara Putaran Kedua Proliga 2026

Gresik Phonska Plus Buka Peluang Juara Putaran Kedua Proliga 2026

Berita   Opini   Sorotan
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Gresik Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled