GRESIK- beritautama.co-Terdakwa perbuatan asusila, Korneles Korisen (54) warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, SH dalam persidangan secara daring di PN Gresik, Rabu (27/7/2022).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”ujar JPU Indah Rahmawati dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Korneles Korisen menjatuhkan pidana selama tiga belas tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata dia.
Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan dres motif bunga dan potongan minister dikembalikan ke anak korban dan terdakwa Korneles Korisen membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Perbuatan terdakwa terjadi Agustus 2021 di rumah terdakwa Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Gresik. Istri terdakwa meninggal dunia. Kemudian, terdakwa meminta korban yang sudah usia 12 tahun untuk menemani tidur anak terdakwa yang masih usia 9 tahun tidur.
Saat anak korban terlelap tidur, terdakwa melakukan aksi hubungan badan layaknya suami istri. Anak korban yang masih tetangga dijanjikan akan dijadikan istri dan diberi surat tanah, sehingga tidak melawan.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa yang didampingi Herman Sakti Iman selaku penasihat hukum dari YLBH Fajar Trilaksana SH menyampaikan keberatan. Pertimbangannya, terdakwa koperatif dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Perlu kami luruskan dan memberikan kontruksi yang seimbang, sehingga majelis hakim dalam memutuskan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya atau seringan-ringannya,” kata Herman Sakti Iman.
Akhirnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan. Mg2 .