GRESIK- beritautama.co- Komposisi belanja di APBD Tahun 2021, dinilai oleh FPKB DPRD Gresik belum ideal. Buktinya, porsi belanja modal belum mencapai angka diatas 20 % dari kekuatan APBD. Belanja modal yang direncanakan sebesar Rp 435 miliar, hanya direalisasi sebesar Rp 298 miliar atau 68,58 %.
“Itupun jika dilihat rinciannya, untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sangat kecil, hanya sebesar Rp 105 miliar, dari target Rp 154 miliar. Bagaimana mungkin kondisi jalan di Kabupaten Gresik bisa mantap dan baik, jika porsi anggaran untuk infrastruktur jalan hanya 3,2 % saja dari APBD Gresik,”ujar Abdullah Hamdi yang membacakan PPU FPKB terkait laporan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Gresik tahun 2021 dalam rapat paripurna, Senin (13/06/2022).
Prioritas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, sambung dia, tentu harus diiringi dengan komitmen Kepala Daerah. Dalam pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gresik 2021 – 2026, telah disepakati bahwa belanja modal jalan setidaknya di angka 60 % dari total belanja modal.
“Jika belanja modalnya Rp 435 miliar di tahun 2021, maka seharusnya belanja modal jalan minimal di angka 250 miliar. Kami perlu penjelasan dan sikap dari Kepala Daerah,”imbuh dia
Belanja hibah, sambung Hamdi, masih ada yang tidak terserap sebesar Rp 13,8 miliar. Begitu juga dengan belanja Bantuan Keuangan (BK) tahun 2021 tidak terserap Rp 7,6 miliar.
“Perlu djelaskan tidak optimalnya serapan belanja tersebut sehingga masih ada sisa. Dan apakah akan direalisasi di tahun 2022 ini?,”tanyanya.
Pada Dinas Pendidikan dan Kesehatan, anggaran tidak terserap secara optimal yakni sebesar Rp 57.7 miliar. FPKB, lanjut dia, memandang Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam menyusun anggaran tidak didukung oleh SDM yang cukup.
“Kedepan, FPKB berharap Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kesehatan dalam membuat anggaran sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan betul-betul sesuai dengan perencanaan,”tandasnya.
Pembatasan tonase dan jam operasional truk-truk besar yang melintasi jalan kabupaten juga belum terlihat efektif. Untuk itu, FPKB berharap anggaran yang tersedia bisa menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut di kemudian hari.
FPKB juga menyoroti penurunan Dana Insentif Daerah (DID) dari Rp 43 miliar pada tahun 2020 menjadi seebesar Rp 26,5 miliar pada tahun 2021.
“Sangatlah disayangkan karena hal tersebut mengindikasikan penurunan kinerja birokasi Pemkab Gresik. Dalam catatan kami, penerimaan DID Gresik adalah peringkat nomer 27 dari 38 Kabupaten/ Kota se Jawa Timur,”tukas dia.
FPKB mencermati beberapa sektor perlu ditingkatkan agar penerimaan DID bisa meningkat. Misalkan, pengelolaan air minum dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab, dua hal tersebut dipandang sebelah mata hingga saat ini.
“Hal ini terbukti dengan rendahnya retribusi persampahan yang hanya mencapai Rp 1 miliar serta belum layaknya air bersih untuk dapat diminum, padahal mata air dari Umbulan sudah masuk di Kabupaten Gresik,”tukas dia.
Permenkeu No. 126 tahun 2019, lanjut dia, menetapkan bahwa Peta kapasitas fiskal Kabupaten Gresik masuk kategori sangat tinggi. Aktivitas industri dan masifnya pembangunan pemukiman pedesaan dan perkotaan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat melalui DID.