GRESIK- beritautama.co- Kekhawatiran penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD Gresik tahun 2022 dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan berlakukanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tak bakal terjadi kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kinerjanya maksimal.
Apalagi ada kabat baik dengan surat edaran bersama (SEB) 4 menteri yang menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, sebagaimana SEB Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022, dapat diterapkan hingga 15 Februari 2024.
“Dari zoom metting yang kita ikuti bersama DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gresik, Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCKPP) Gresik dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) masih ada kelonggaran selama dua tahun untuk memberlakukan Perda tentang IMB. Jadi, kita bisa menstablilkan fiskal daerah. Karena ketika Perda PBG berlaku maka akan ada penurunan PAD diatas 40 persen. Ini jelas sangat berpengaruh bagi pembangunan daerah ,”ujar Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, Jum’at (04/03/2022).
Diakui politisi PKB ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gresik telah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemkab Gresik. Namun, masih melalui tahap fasilitasi di tingkat kementerian.
“Nah, selama kelonggaran waktu dua tahun ini, Pemkab Gresik harus melakukan sosialisasi, harmonisasi dengan pengusaha sehingga nantunya Perda PBG bisa diimplementasikan. Saat ini, terapkan Perda IMB. Jangan sampai pengusaha sengaja menunggu pemberlakukan Perda PBG,”imbuh dia.
Selain itu, selama kelonggaran waktu 2 tahun itu, Pemkab Gresik bisa menyiapkan sumberdaya manusia (SDM).Termasuk pihak perusahaan juga menyiapkan tenaga teknisnya. Sebab, sambung Abdul Qodir, mengacu pada Perda PBG maupun regulasi diatasnya, tenaga teknis disiapkan oleh perusahaan.
“Ketika fasilitasi Perda PBG turun, masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkab Gresik. Mulai menerbitkan Perbup (peraturan bupati), SOP (sandart operasional dan prosedur) sampai dengan pembentukan Sekretariat SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Ini semua harus disiapkan secara matang,”cetus dia.
Sejatinya, berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, pemkab/pemkot harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022.