GRESIK, Berita Utama– Beberapa pertanyaan mendasar diajukan oleh Rizaldi Saputra yang membacakan pemandangan Umum (PU) F-PKB DPRD Gresik ke Pemkab Gresik berkaitan dengan Rancangan APBD (R-APBD) Gresik tahun 2025 sebagai tesis awal atas perjalanan 1 tahun anggaran dan realisasi program Pemkab Gresik mendatang.
“Kaitan dengan sektor belanja daerah, ada beberapa pertanyaan fundamental. Belanja barang dan jasa senilai Rp 1.06 triliun terjadi peningkatan setelah sebelumnya dalam Rancangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) senilai Rp 970 miliar. Peruntukan pengganggaran di urusan belanja barang dan jasa ini, apakah memenuhi aspek kebutuhan dasar warga masyarakat ataukan hanya sekedar memenuhi persepsi sempit kepala daerah semata?,”tanya dia dalam rapat paripurna, Rabu (20/11/2024)
Selain itu, rendahnya deviden yang diterima Pemkab Gresik dari Bank Gresik menjadi perhatian serius.
“ Sudahkah ada business plan yang terkonfirmasi? Begitu juga pembiayaan penyertaan modal senilai Rp 7 miliar kepada PT Gresik Migas (Perseroda) dalam kaitan dengan percepatan realisasi SPBU khusus nelayan, F-PKB setuju program ini dilaksanakan. Fisibility study yang komprehensif sudahkah disiapkan?,”cercanya.
Terhadap program Mandatory Spending, sambung dia, FPKB mendetailkan pertanyaan-pertanyaan yang holistic. Yakni, bidang pendidikan dimana BOSDA sangat tidak patut manakala Pemkab Gresik tidak memandang sebagai prioritas untuk di anggarkan secara utuh.
“Apalagi terjadi dinamika penganggaran yang berujung pada pilihan untuk tidak mencairkan BOSDA. Apakah pemerintah daerah berkomitmen untuk mencairkan secara rutin BOSDA di kabupaten Gresik?,”tanya dia.
Di vidang kesehatan, lanjut Rizal, Universal Health Coverage (UHC), silang sengkarut data UHC justru menjadi beban baru bagi pemerintah daerah.
“Serapan anggaran yang sangat besar untuk merealisasikan program UHC tidak dibarengi dengan dampak yang signifikan. Berapa riel data warga masyarakat Gresik yang menerima akses program UHC?,”cetus dia.
FPKB menyoroti tentang pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan umum, yang mana dalam proses pembangunan yang berlandaskan kepentingan masyarakat luas dirasa kurang dalam melakukan pemerataan.
“Keberpihakan dalam pengalokasian anggaran pun apakah sudah sesuai untuk mencapai target mandatory spending ?,”tanyanya lagi.
FPKB juga memberikan antensi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana kelurahan dalam menyempurnakan pembangunan ditingkat Desa dan Kelurahan.
“ Sudahkan pemerintah daerah berkomitmen secara nyata?,”ucap dia.
Terhadap urusan pilihan, FPKB mengajukan pertanyaan kritis.
“ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudahkah mencerminkan dalam postur anggarannya untuk mengoptimalkan kerja – kerja pelayanan dasar? Gresik Kota Santri – Kota Wali masihkan menjadi slogan pemerintah daerah? Apa kerja-kerja tehnokratik yang signifikan untuk tumbuh kembang santri? Kerja kebudayaan macam apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk menyatakan Gresik masih kota nya para wali?,”cecarnya.
Seringnya terjadi pelemahan atas hak-hak pekerja oleh perusahaan masih menjadi fakta tragis di kabupaten Gresik, disamping masih belum terselesaikannya perimbangan antara serapan tenaga kerja dengan angka usia kerja warga masyarakat kabupaten Gresik.
“Pengarusutamaan pekerja lokal daerah hanya menjadi khutbah dimimbarmimbar acara kedinasan. Faktanya sudahkah angka pengangguran di kabupaten Gresik ditekan terus menerus turun? Apa bukti data yang mendukung pertanyaan dimaksud?,”sergahnya.
FPKB cukup mengapresiasi atas kinerja pemerintah daerah kabupaten Gresik dalam sektor pendapatan, sebagaimana yang tertuang dalam RAPBD 2025 dimana ada sektor pendapatan sebesar Rp 3.8 triliun terjadi peningkatan potensi sektor pendapatan setelah sebelumnya dicatatkan dalam KUA PPAS senilai Rp 3.6 triliun.
“ Tren positif ini menjadi narasi awal FPKB menyatakan sikap optimisme atas kinerja Pemkab Gresik, ikap optimistis ini dibarengi dengan beberapa catatan mendasar, agar terjadi keseimbangan dan rasionalitas dalam memotret kinerja Pemkab Gresik dimana OPD penghasil dalam mencatatkan potensi dan target harus dibarengi dengan kajian yang mendalam. Mengikutsertakan pihak ketiga yang concern dalam membaca peluang sekaligus tantangan dalam merealisasikan target pendapatan daerah berdasarkan mitigasi dan kajian akademik yang berbasiskan pengetahuan, sehingga dalam pelaksanaan nya OPD penghasil pendapatan daerah pejabat pengampunya tidak lagi sekedar bersilat lidah manakala dalam perjalanan pengganggaran daerah terjadi hal-hal yang diluar target yang ditetapkan,”cetusnya.
Perguliran mutasi jabatan oleh Pemkab Gresik, lanjut dia, harus dibarengi dengan kehati-hatian dan pencermatan khususnya di proses mutasi yang ada di OPD penghasil pendapatan daerah.
“Target yang ditetapkan sebagai potensi pendapatan akan terjadi silang sengkarut manakala seringnya terjadi perguliran jabatan ditiap tahun anggaran berjalan,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.