GRESIK- Beritautama.co-Disiplin anggota dewan yang suka bolos dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, menjadi pekerjaan rumah (PR) yang bakal ditegakkan oleh M Nasir Cholil setelah ditetapkan sebagai ketua badan kehormatan (BK) DPRD Gresik. Sebab, sorotan yang paling dominan yakni kedisiplinan anggota sangat rendah hadir dalam rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD) mulai rapat komisi, badan pembentukan peraturan daerah (bapem perda), BK maupun rapat paripurna.
“Disiplin ini yang hendak kita tegakkan,”ujar dia, Jum/at (18/02/2022)
Politisi Partai Nasdem ini mengakui, sebelum dirinya menjabat ketua BK DPRD Gresik, kebiasaan buruk tersebut yang menjadi sorotan baik di internal maupun eksternal. Sebab, anggota suka bolos dalam rapat AKD tetapi tak mau ketinggalan hadir ketika melakukan kunjungan kerja keluar daerah (KKLD).
“Bagaimanapun, kami tetap mengapresiasi anggota yang aktif hadir dalam KKLD. Karena kegiatan itu juga bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi anggota dewan dari daerah yang kita kunjungi. Tapi, memang sangat disayangkan, tak berbanding lurus kehadiran dalam KKLD dengan kehadiran dalam rapat-rapat AKD,”tukas dia.
Padahal semuanya sudah diatur dalam kode etik DPRD Gresik yang tertuang dalam peraturan DPRD Gresik No. 2 tahun 2016 tentang kode etik DPRD Gresik. Seperti pada bab III tentang sikap dan perilaku pada bagian ketujuh tentang kejujuran dan kedisiplinan serta bab VIII tentang penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan pada bagian kedua tentang etika rapat.
Sesuai Pasal 20 ayat 1 maka anggota DPRD harus menghadiri rapat-rapat DPRD tepat waktu dan tidak meninggalkan rapat sebelum selesai tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan ayat (2) Anggota DPRD mengutamakan tugasnya dengan cara hadir dalam rapat-rapat DPRD yang menjadi kewajibannya. Dan ayat (3) anggota DPRD yang berhalangan hadir secara fisik dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan izin secara lisan dan atau menyerahkan surat.
“Rapat sering kali molor karena anggota tak tepat waktu sesuai dengan jadwal. Kami akan siapkan formula, absensi anggota khususnya rapat paripurna akan diamankan oleh BK. Jadi, mereka yang terlambat tidak bisa mengisi absen,”tegasnya.
Begitu juga bab IX tentang etika berpakaian dan kerahasiaan di bagian kesatu. Pada Pasal 26 Untuk menjaga kehormatan dan martabat DPRD, anggota DPRD pada saat sedang menjalankan tugas dan fungsinya dilarangmemakai sandal/selop, memakai pakaian berbahan jeans, merokok di dalam ruang rapat, merokok saat rapat berlangsung; dan/atau menerima atau menghubungi pihak lain menggunakan telepon genggam di ruang rapat.
“Disiplin ini yang juga menjadi tugas kami untuk ditegakkan,”imbuh dia.
Keinginan politisi Nasdem tersebut menegakkan displin tujuannya menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota dan Pimpinan DPRD dalam melaksanakan wewenang dan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Kita yang duduk di kursi parlemen adalah teladan bagi konstituen yang kita wakili. Maka, kita harus memberikan contoh disiplin,”tegas dia.
Nasir optimis disiplin anggota DPRD Gresik akan semakin membaik. Fenomenanya selama dua bulan awal di tahun 2022, anggota sangat aktif dalam kegiatan focus discussion group (FGD) baik eksternal maupun internal komisi.
“Karena kegiatan KKLD sudah berkurang intensitasnya diganti FGD. Selama FGD ini, semua anggota sangat aktif. Semoga semangat anggota dewan dalam FGD ini, menular dalam kegiatan rapat-rapat AKD dan paripurna,”harapnya.
Komentar telah ditutup.