GRESIK-beritautama.co- Keberadaan kereta kelinci atau biasa disebut odong-odong yang menjadi hiburan bagi anak-anak, masuk dalam kategori berbahaya. Apalagi, kendaraan yang menyerupai bentuk kereta api itu, marak di kawasan Alun-alun, GKB, hingga ruas jalan lainnya.
“Bahaya untuk diri sendiri, penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito kepada awak media, Jum’at (05/08/2022).
Pasalnya, odong-odong tidak memenuhi standar fisik dan administrasi kendaraan. Sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tidak ada jaminan keselamatan. Bahkan, tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan,” imbuh dia.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat mengunakan moda transportasi lainnya yang diatur dalam undang-undang. Termasuk, aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik odong-odong agar memperhatikan kondisi keamanan kendaraan.
“Sejauh ini belum ada sanksi bagi pelanggar. Namun akan kami berikan teguran demi keselamatan bersama,” kata dia.
Selain odong-odong, sambung Ipda Bross Tito, pihaknya juga fokus melakukan himbauan kepada pengguna sepeda listrik. Dari berbagai aduan masyarakat tentang, mobilitas sepeda tanpa BBM itu marak ditemui di jalanan. Bahkan, banyak digunakan pelajar dan anak di bawah umur, Khususnya saat hendak berangkat sekolah.
“Mayoritas pengendara juga tidak menggunakan helm atau alat pelindung keselamatan,”tegas dia.
Padahal, setiap orang yang menggunakan kendaraan listrik juga harus memenuhi peraturan berkendara. Seperti menggunakan helm, tidak diperkenankan melakukan modifikasi untuk menambah daya kecepatan motor. Selain itu, usia minimal 12 tahun dan wajib didampingi oleh orang dewasa.
Ditegaskan, upaya tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya terhadap anak dibawah umur yang terbilang tinggi.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting. Misalnya dengan membatasi fasilitas berdasarkan kebutuhan anak-anak,” pungkas dia.