BOJONEGORO, Berita Utama– Seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bijonegoro diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE) baik statis maupun mobile atau dengan melaksanakan teguran atau peringatan kepada pelanggar lalu lintas.
Hal ini, menindak lanjuti instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile serta dilarang melaksanakan tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat dikonfirmasi awak media seusai memberikan arahan kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Senin (31/10/2022)
Terkait instruksi atau kebijakan larangan penindakan tilang manual, lanjut dia, bentuk komitmen Kapolri untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat. Pada prinsipnya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas, agar tidak terjadi permufakatan jahat atau suap antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas.
“Kebijakan ini bentuk komitmen Bapak Kapolri demi meningkatkan dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra positif itu sangat tergantung dengan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat,” ungkap dia.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad meminta seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Dan quick respon atau cepat tanggap menerima laporan atau aduan dari masyarakat..