SURABAYA – Beritautama.co – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sore ini menemui massa aksi Over Load Over Dimension (ODOL) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Pihaknya yang telah berdiskusi dengan perwakilan sopir truk, sepakat untuk tidak menindak sopir yang membawa muatan melampaui ketentuan selama dinilai masih batas wajar.
“Kita bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan. Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi nggak bisa dikategorikan terlalu parah,” ungkap Emil di hadapan massa aksi ODOL, Jumat (11/03/2022).
Emil mengatakan, harusnya bukan hanya sopir truk yang bertanggung jawab saat muatan truk melebihi ketentuan. Namun pemilik daripada aset atau barang yang dibawa juga harus bertanggung jawab.
“Sopir merasa tersudut. Harusnya pemilik barang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jatim sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kemenhub RI. Dia berharap supaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bisa mulai merumuskan kebijakan ODOL, terutama soal ongkos dan kesepakatan.
“Karena ongkos ini masih bebas rating-nya. Kemudian masalah dengan penindakan itu tadi, jangan diingatkan sopirnya,” kata Emil.
Sementara itu, Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol. Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya tidak melalukan penindakan langsung kepada sopir yang membawa muatan lebih. Penindakan hanya dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami di Jatim sejak 1 Januari 2022 penindakan pelanggaran lalu lintas, ODOL sudah kita masukkan penindakannya secara elektronik,” papar Latif.
Dalam hal ini, dengan adanya tilang elektronik, penindakan tidak langsung bersentuhan dengan sopir. Surat tilang elektronik tersebut langsung dikirim ke alamat yang tertera dalam pelat nomor kendaraan. (dvd/zar)