GRESIK- beritautama.co- Realisasi pendapatan daerah triwulan I APBD Gresik tahun 2022, masih sangat minim. Dari target pendapatan sebesar Rp 3,34 trilyun masih teralisasi sebesar Rp 738 miliar atau 21,4 %. Hal tersebut terungkap dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik dengan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik dengan agenda laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah, Kamis (14/04/2022).
Anggota Banggar, M Syahrul Munir mengaku dalam rapat memberikan 4 poin temuan terkait pendapatan daerah. Pertama, permasalahan pajak pengambilan air bawah tanah (ABT). Sebab, informasi yang diperoleh dari praktisi dan akademisi, bahwa, debit air bawah tanah di Kecamatan Manyar sangat turun.
“Sudah mempengaruhi air bawah tanah untuk sumur masyarakat. Penyebabnya, banyak pengeboran ABT, khususnya di Kawasan Industri Maspion. Kalau ini tidak diperlakukan secara tepat, kita mengalamai dua kerugian. Pertama, kita tidak mendapat retribusi. Kedua, masyarakat tidak mendapatkan air. ABT ini kewenangannya daerah. Ini perlu perhatian khusus,”tandasnya.
Temuan kedua terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, setelah Perda PBG, Pemkab Gresik baru bisa beroperasi setelah diberlakukan sebulan ini.
“Tetapi pelaku usaha tetap membayar IMB-nya. Artinya, Pemkab Gresik tidak melakukan sosialisasi perubahan dari IMB ke PBG. Jadi pengusaha membayar seperti biasanya sesuai retribusi IMB. Kalau hanya pendapatanya tak sampai 5 persen, ini menjadi catatan. Karena sebenarnya pengusaha juga menunggu,”papar dia.
Ketua F-PKB DPRD Gresik ini juga mempertanyakan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) atau aset yang tak dipisahkan.
“Kami mnta data aset daerah yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD). Ini (BMD) kecil tetapi lumayan. Kami rasa perlu data, jumlah aset daerah kita. Berapa aset mangkrak?. Berapa yang dikuasai pihak lain dan sudah dimanfaatkan. Nanti bisa diperdalam melalui komisi II,”harapnya.
Syahrul Munir juga menemukan fakta pendapatan dari denda atas keterlambatan pekerjaan. Karena target dalam APBD 2022 hanya tertulis 0. Kenyataannya, ada pendapatan denda sebesar Rp 31 juta. Padahal, ada aturan terkait denda keterlambatan atas pekerjaan.
“Apakah realisasi ini denda keterlambatan pekerjaan tahun lalu atau sekarang?. Misalnya pekerjaan jalan Betoyo Kecamatan Manyar. Pekerjaan bahu jalan belum selesai. Mestinya mereka kena denda sebesar Rp 7 juta perhari karena nilai proyeknya sekitar Rp 7 miliar. Maka tak masuk akal kalau hanya ada pendapatan denda sebesar Rp 31 juta,” urainya.
Hal senada dikatakan anggota Banggar lainnya, Abdullah Hamdi yang mengaku banyak pekerjaan yang didanai APBD Gresik tahun 2021 tidak selesai.
“Bukan hanya pekerjaan puskesmas pembantu. Yang lain-lain banyak yang tidak masuk di Dinas PUTR (pekerjaan umum dan tata ruang,”cetus dia.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Timang Pemkab Gresik Ir Achmad Washil Miftachul Rahman mengaku ada penelitian dan bisa dikoordinasikan dengan Bappeda Gresik. Termasuk pengeboran air bawah tanah di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Manyar.
“Sudah ada tim dari kejaksaan. Kalau ada perusahaan menggunakan 2 sumebr air dari Perumda Giri Tirta dan ABT akan dilakukan penertiban. Pajak ABT sekarang ada yang ditangani kejaksaan. Apakah nantinya juga ada penutupan,”papar dia.
Ada aturan di tahun 2022, pajak abt diatur propinsi. Ada SE gubernur, penarikan pajak harus ada izin gubernur.
“Kami baru menerima SE itu, saru bulan lalu. Izin dari propinsi tetapi pajaknya ditarik daerah. Sekarang bagaimana penguna ABT mendapat izin. Selama ini, pajak ABT memang berdasarkan self assesement,”tandas dia.
Sedangkan terkait pemberlakuan PBG memang awalnya boleh konversi dari IMB ke PBG. Diharapkan PBG yang berlaku.
“Sebetulnya, lebih kecil akan turun pendapatan 40 persen daripada IMB. Sesuai target, kita gunakan target 2021,”tukas dia.
Terkait pendapatan denda keterlambatan proyek memang dari pekerjaan yang didanai APBD Gresik tahun 2021. Denda keterlambatan pekerjaan yang belum dibayar oleh rekanan akan dibayar di P-APBD 2022 karena kontraktor tidak punya uang. Selain itu, pembayarannya pekerjaan tertunda dari APBD 2021, karena pemda tak punya duit. Maka dendanya juga ditunda.
“Denda keterlambatan atas proyek jalan di Betoyo, bisa dibuktikan di komisi III,”tandas dia.
Terkait aset daerah, pihaknya sudah menginventarisis aset. Bahkan, a akan menunjuk pihak ketiga untuk tahun 2022 ini. Termasuk potensi dari aset di OPD.