GRESIK, Berita Utama– Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pemandangan umum (PU) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 yang merupakan prakrasa dari Pemkab Gresik, memberikan beberapa catatan.
Hal tersebut dikatakan Asroin Widyana yang membacakan PU FPG dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, Senin (17/07/2023).
Beberapa catatan yang diberikan yakni pentingnya data eksisting dalam penentuan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Industri (KI) dengan terlebih dulu mengetahui data persebaran sentra di Kabupaten Gresik agar tidak menjadi kontra produktif.
“Implementasi visi dengan indikasi program dalam rencana pembangunan industri sesuai dokumen RPJMD Kabupaten Gresik 2021-2026. Mohon penjelasannya,”pintanya.
Terkait fluktuasi tingkatan pertumbuhan ekonomi dalam perkembangan sektor industri dan target serta langkah penyerapan tenaga kerja pada tahun 2023 setelah diberlakukan Perda Rencana Pembangunan Industri.
“Bahwa kesenjangan wilayah banyak belum berubah, sehingga perlu adanya terobosan dan komitmen bersama. Mohon penjelasannya,”pinta dia.
Diuraikan, pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Amanat Undang – undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten/Kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukung lingkungan.
RPIK memuat arah pengembangan industri hingga 20 tahun kedepannya, dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.
Maka, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan industri.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang kriteria teknis kawasan peruntukan industri yang didalamnya berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW patut dijadikan pedoman. Sehingga kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak menggangggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif.
Lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.