FPG Minta Beri Catatan Penting agar Ranperda RPIK Gresik Tak Kontra Produktif

Beritautama.co - Juli 17, 2023
FPG Minta Beri Catatan Penting agar Ranperda RPIK Gresik Tak Kontra Produktif
CATATAN. Asroin Widyana yang membacakan PU FPG dalam sidang paripurna - (Beritautama.co)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama– Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pemandangan umum (PU) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043  yang merupakan prakrasa dari Pemkab Gresik, memberikan beberapa catatan.

Hal tersebut dikatakan Asroin Widyana yang membacakan PU FPG dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, Senin (17/07/2023).

Beberapa catatan  yang diberikan yakni pentingnya data eksisting dalam penentuan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Industri (KI) dengan terlebih dulu mengetahui data persebaran sentra di Kabupaten Gresik agar tidak menjadi kontra produktif.

“Implementasi visi dengan indikasi program dalam rencana pembangunan industri sesuai dokumen RPJMD Kabupaten Gresik 2021-2026. Mohon penjelasannya,”pintanya.

Terkait fluktuasi tingkatan pertumbuhan ekonomi dalam perkembangan sektor industri dan target serta langkah penyerapan tenaga kerja pada tahun 2023 setelah diberlakukan Perda Rencana Pembangunan Industri.

“Bahwa kesenjangan wilayah banyak belum berubah, sehingga perlu adanya terobosan dan komitmen bersama.  Mohon penjelasannya,”pinta dia.

Diuraikan, pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.  Amanat Undang – undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten/Kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang salah satunya mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukung lingkungan.

RPIK memuat arah pengembangan industri hingga 20 tahun kedepannya, dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. 

Maka, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan industri.

Diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang kriteria teknis kawasan peruntukan industri yang didalamnya berisi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kawasan peruntukan industri sesuai RTRW patut dijadikan pedoman. Sehingga kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri, tidak menggangggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif.

Lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri juga tidak boleh berada di lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dan tidak berada pada kawasan lindung.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus Bahas 5 Ranperda

DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus Bahas 5 Ranperda

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif, Ini Jawaban DPRD Gresik

Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif, Ini Jawaban DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
F-PKB DPRD Gresik Disambati Guru Swasta LP Ma’arif NU Kepastian Realisasi Bosda dan Peningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

F-PKB DPRD Gresik Disambati Guru Swasta LP Ma’arif NU Kepastian Realisasi Bosda dan Peningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Bupati Kritisi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Yani : Sudah Tak Ada Anak SD dan SMPN di Gresik tidak Bisa Mengaji

Bupati Yani : Sudah Tak Ada Anak SD dan SMPN di Gresik tidak Bisa Mengaji

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
DPRD Gresik Nilai Ada Kejanggalan di Balik Kegagalan Penyertaan Modal ke PT Gresik Migas

DPRD Gresik Nilai Ada Kejanggalan di Balik Kegagalan Penyertaan Modal ke PT Gresik Migas

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ketua FPKB DPRD Gresik Janji Perjuangkan Bosda Tak Dihapus

Ketua FPKB DPRD Gresik Janji Perjuangkan Bosda Tak Dihapus

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled