GRESIK, Berita Utama – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Gresik melakukan razia peredaran rokok ilegal ke pelosok-pelosok desa. Razia ini menyasar toko-toko kelontong di dua kecamatan wilayah Gresik Utara, Selasa (15/11/2022) kemarin.
Di mulai dari Kecamatan Bungah. Satu-persatu, toko kelontong diperiksa petugas dengan menggunakan sinar ultraviolet. Semula, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Petugas melanjutkan razia menyisir ke Kecamatan Dukun. Disana, petugas gabungan tersebut mendapati sebuah toko yang disinyalir menjual rokok tanpa pita cukai asli.
Awalnya, pemilik toko bernama Alamsyah yang berasal dari Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun mengelak jika tokonya menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, petugas tak percaya begitu saja. Kemudian petugas naik ke lantai dua untuk melakukan penggeledahan. Alhasil puluhan slop rokok tanpa pita cukai ditemukan disembunyikan di atap rumah lantai dua.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 86 SLOP atau 860 kotak bungkus rokok dengan berbagai merk yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Rinciannya, Era Mild sebanyak 32 slop, Era Blod 21 sop, Bangkit Mild 16 slop, 15 slop dan SBR 2 Slop. Satu slop berisi 10 bungkus rokok, sedangkan 1 bungkus berisi 20 batang rokok.
“Kita berhasil menemukan 86 SLOP atau 860 kotak bungkus, sekitar tujuh belas ribu dua ratus batang rokok nilainya puluhan juta rupiah,” katanya.
Dijelaskan, seluruh barang bukti belasan ribu barang rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan untu diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai Gresik.
“Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal, petugas Satpol PP Gresik menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada petugas Bea Cukai Gresik,” tandas dia.
Rencananya, razia yang digelar petugas Satpol PP dan Bea Cukai akan rutin digelar guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.