GRESIK, Berita Utama – Konflik internal terjadi di tubuh DPC Partai Demokrat Gresik terkait adanya pembubaran sepihak dalam tim badan saksi pemenangan yang sebelumnya telah mendapat Surat Keputusan (SK) resmi tentang Susunan Badan Koordinasi Saksi Cabang Partai Demokrat pada 28 Februari 2023 lalu.
Informasi dihimpun, tim badan saksi pemenangan tersebut tiba-tiba dibubarkan secara sepihak oleh ketua Badan Adhoc Koordinasi Saksi Cabang Dewan Pimpinan Cabang Demokrat Gresik.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang, Ahmad Fauzi Ridhwan selaku Deputi Rekrutmen dan Penugasan Saksi, menyatakan bahwa tim tersebut dibubarkan secara sepihak dengan alasan efisiensi oleh ketua Badan Saksi.
“Ini tim saksi tiba-tiba dibubarkan pada Jumat (24/11/2023) kemarin secara sepihak lewat dalam grup, salah satu alasannya adalah efisiensi. Tim badan saksi dibubarkan oleh ketua Badan Saksi, bukan melalui ketua DPC Demokrat,” ujarnya kepada beritautama.co, Senin (27/11/2023).
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Supriyanto membantah adanya pembubaran tersebut. Menurutnya, tim badan saksi masih berjalan dan berkoordinasi dengan baik, serta tidak ada pembubaran yang terjadi secara legal formal dalam organisasi.
“Mana ada pembubaran badan saksi. Dalam organisasi, legal formal jadi pegangan dan panduan. Sampai sekarang SK Badan Saksi Cabang tidak pernah dicabut atau ada pembubaran, sama sekali tidak ada pembubaran. Sampeyan mau percaya gosip atau obrolan warkop atau info resmi secara legal formal organisasi, itu hak njenengan,” ujarnya.
Supriyanto menambahkan bahwa, hal ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat di dalam organisasi merupakan hal yang wajar.
“Biasa dalam sebuah organisasi atau badan itu ada perbedaan pendapat. Mereka pasti akan bisa menyelesaikannya,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa, tim badan saksi pemenangan Partai Demokrat Kabupaten Gresik sampai saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya.
“Badan saksi DPC masih terus berjalan dan berkoordinasi. Kemarin kan kita lakukan pelatihan saksi seluruh Gresik. Yang jelas, peserta pelatihan saksi yang hadir saat kegiatan berKTA dan sah secara organisasi,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.