GRESIK- beritautama.co– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) kembali mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpapadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Selasa,(28/06/2022). Mereka menyoal pemerintah yang dinilai melakukan pembiaran pada pengembang Perumahan Dakota City di Desa Pandu Kecamatan Cerme. Sebab, perumahan tersebut belum mengatongi izin. Selain dan berdiri di lahan yang bukan untuk keperuntukannya.
Kedatangan Forkot ke DPM PTSP merupakan aksi lanjutan dengan menyerahkan surat penolakan dan permohonan penindakan kepada kepala DPM PTSP dengan dasar bahwa Perumahan Dakota City sudah harus disegel karena tidak memiliki izin dan melanggar Rencana Tata Ruang Tata Wilayh (RTRW).
“Kita harap DPM PTSP secepatnya menyegel Perumahan Dakota City karena jelas -jelas hasil dari advokasi kawan kawan Forkot memang belum memenuhi izin, dan melanggar RTRW Gresik,” tegas Galih, Divisi Lingkungan Hidup Forkot.
Dijelaskan Galih, ketika mereka ditemui oleh Kepala DPM PTSP Gresik A.M. Reza Pahlevi, A.P mengakui kalau Perumahan Dakota City belum memenuhi perizinannya. Untuk itu, pihaknya segera menidaklanjuti melalui berkoordinasi dengan Satpol PP Gresik agar menindak tegas.
“Kita akan mengirimkan surat rekomemdasi penindakan. Tunggu saja tindakan dari Satpol PP ,” ujar Reza seperti ditirukan Galih,
Forkot, sambung Galih juga mengaku sudah komnikasi dengan Kepala Satpol PP Gresik Suprapto. Dan mendapat jawaban pihkanya masih kordinasi sengan DPM PTSP Gresik. Bahkan, rencananya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) akan melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Akan kita lakukan penyidikan dengan memangil untuk minta klarifikasi,” ungkap Suprapto seperti ditirukan Galih.