GRESIK, Berita Utama – Peredaran minuman keras (miras) masih marak di wilayah Gresik utara. Buktinya, petugas gabungan berhasil menyita puluhan botol miras dari sebuah warung yang berada di Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Awalnya, ada laporan dari warga yang resah tentang keberadaan warung tersebut. Petugas gabungan dari Satpol PP bersama Polsek Ujungpangkah, Koramil Ujungpangkah langsung mendatangi warung tersebut untuk melakukan razia.
Sekilas dari luar, warung tampak biasa saja seperti warung pada umumnya yang \ menjual minuman, rokok, dan makanan. Ternyata, warung juga menjual miras dan pembeli bisa bebas membeli miras berbagai jenis. Miras tersebut tersimpan rapi di dalam kardus.
“Kita mengamankan 46 botol miras berbagai jenis dan dua jerigen toak,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Sabtu (29/10/2022).
Penjual miras langsung diberikan surat pemanggilan untuk tindak lanjut pemeriksaan di Mako Satpol PP Gresik. Barang bukti puluhan botol miras dan jerigen towak turut dibawa ke Mako.
Suprapto menambahkan bahwa operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
“Menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi warung meresahkan, kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakatdi wilayah Kabupaten Gresik,” pungkas dia