GRESIK, Berita Utama – Dua pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di Pulau Bawean berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gresik. Hal ini pengembangan dari penangkapan pertama dilakukan terhadap NH (30) di pinggir Jalan Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak.
“Saat itu, pelaku kedapatan bawa 1 pipet kaca bekas pakai, 1 secrop dari potongan sedotan, 2 potongan sedotan yang digunakan untuk menghisap shabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Sabtu (11/03/2023).
Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangannya. Hasilnya, satu pelaku lainnya AW, berhasil diciduk di dalam rumahnya, Dusun Bengko Loar RT/RW 001/002 Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak.
“Saat gerebek AW, kedapatan memiliki dan menguasai satu plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang kurang lebih 0.20 gram,” tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar telah ditutup.