GRESIK- beritautama.co- Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Surat Keputusan (SK) 475 guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diserahkan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), Senin (18/07/2022). Mereka yang menerima SK PPPK guru formasi tahap II tahun 2021.
Gus Yani dalam sambutannya berharap setelah SK PPPK diberikan maka akan makin memotivasi semuanya untuk terus menerapkan nilai-nilai ASN yang berakhlak guna mewujudkan good goverment di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik.
” Tagline berakhlak inim sangat erat hubungannya dengan tagline Kabupaten Gresik yang kita cintai yakni Gresik Kota Santri. Mudah-mudahan ini mencerminkan bahwa kita semua dan saudara-saudara yang menerima SK hari ini berakhlakul karimah,” kata dia.
Gus Yani juga mengingatkan akan pentingnya untuk terus mengupdate ilmu pengetahuan dan kompetensi. Karena seiring waktu, ilmu pengetahuan akan terus berkembang dan siapa yang tidak mengikuti perkembangan tersebut dipastikan akan tertinggal.
“Era saat ini, kita dituntut agar terus berpikir, agar terus kreatif dan banyak inovasi. Kalau guru sekarang sudah jadi PPPK tidak mau belajar lagi, jelas akan ketinggalan. Upgrade terus kompetensi anda, jangan berhenti belajar. Apalagi pendidikan merupakan variabel utama dalam pembangunan apapun,” ujarnya.