GRESIK – beritautama.co- Pantia khusus (Pansus) DPRD Gresik mengagendakan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041, Jum’at (20/05/2022) ini. Namun, diperkirakan masih menemui jalan buntu alias deadlock. Sebab, ada beberapa dokumen kajian yang masih belum diserahkan oleh eksekutif.
“Hasil kajian KIH (kawasan industri halal) maupun kajian lokasi pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun-red) di Kecamatan Ujungpangkah, belum kita terima,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Kamis (19/05/2022).
Dicontohkan, terkait rencana lokasi pengolahan limbah B3. Hal tersebut sangat berpotensi bagi daerah. Sebab, bisa menerima limbah B3 dari lokal, nasional hingga internasional yang diolah lagi menjadi produk yang memiliki manfaat sangat besar.
“Sudah ada perusahaan di Gresik yang mengolah limbah dan hasilnya sangat luar biasa. Ini sebuah potensi. Makanya, kita harus mendapatkan kajiannya.”imbuh politisi Partai Golkar ini.
Hanya saja, Anha- sapaan Ahmad Nurhamim- mendengar kalau Pansus RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 sudah melakukan penolakan kawasan pengolahan limbah B3 meskipun belum mendapatkan hasil kajian dari eksekutif yang mengusulkan ranperda tersebut.
Begitu juga terkait rencana KIH di Kecamatan Sidayu, lanjut dia, belum ada kajian yang komprehensif urgensinya dan manfaat yang diperoleh bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Sebab, ada sinyalemen rencana penetapan KIH yang merupakan kepentingan titipan dari pihak lain.
“Makanya, sebelum dilakukan finalisasi, kajian harus dibedah lebih dulu. Dan kajiannnya belum juga diserahkan,”papar dia.
Sebelumnya, Pansus RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 sudah melakukan pembahasan dengan eksekutif hingga melakukan uji petik yang menjadi temuan di lapangan. Juga sebagai pertimbangan saat dilakukan proses pembahasaan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Gresik Jumanto kepada awak media mengaku ranperda tersebut terus dimatangkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pasalnya, sejak mulai dibahas pada September 2021 lalu, masih terdapat aturan maupun subtansi yang belum menemukan titik temu.
“Kami sudah melakukan uji petik kesejumlah wilayah yang akan mengalami perubahan pada RTRW. Ini juga akan dibahas saat finalisasi,” terangnya.
Salah satu lokasi uji petik yakni pembangunan perumahan Dakota Citydi Kecamatan Cerme. Jumanto tidak sepakat dengan pembangunan perumahan yang merupakan wilayah resapan air.
“Kalau nanti dirubah menjadi perumahan akan memberikan dampak besar,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya belum bisa menyimpulkan seperti apa kelanjutan pembahasan nanti. Yang pasti, pihaknya mendorong aturan tersebut berpihak pada lingkungan.
“Apakah ditolak, atau disetujui dengan sejumlah syarat yang harus dilakukan pengembang. Nanti kami bahas difinalisasi,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah 2021-2041 Kabupaten Gresik sudah sejak September tahun 2021 silam. Karena hingga akhir tahun gagal menekukan titik temu karena banyaknya permasalahan, akhirnya pansus meminta perpanjangan waktu hingga tahun 2022 ini.