GRESIK- beritautama.co- Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menepati janji politik pemerintahan Gresik Baru yang tertuang dalam 9 prioritas tematik atau nawa karsa. Salah satunya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yakni air bersih yang didistribusikan melalui Perumda Giri Tirta.
Langkah yang diambil yakni menambah penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar dengan alas hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pada Perumda Giri Tirta (PDAM) yang disahkan bersama DPRD Gresik pada akhir tahun 2021 lalu.
Namun, tambahan penyertaan modal tersebut tidak diberikan dalam bentuk fresh money ke kas Perumda Giri Tirta, melainkan bentuk barang atau aset yang bisa menambah jaringan kepada pelanggaan. Namun, barang atau aset yang dibutuhkan dipenuhi oleh Pemkab Gresik melalui Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCKPP) Gresik. Setelah selesai, diserahkan ke Perumda Giri Tirta.
Kajian awal, penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar dicanangkan berasal dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan untuk pembangunan jaringan pipa Perumda Giri Tirta. Namun, rencana penggunaan peneyertaan modal dibagi 2 prioritas. Untuk pembiayaan pemasangan pipa guna memaksimalkan pemanfaatan air Umbulan agar terserap ke konsumen dibutuhkan sebesar Rp 66 miliar. Sisanya digunakan peremajaan pipa distribusi.
Setelah perda disahkan, ternyata tenggat waktu PEN sudah habis. Agar perda tidak menjadi macan kertas dan tetap fokus melayani masyarakat, maka harus mencari hutang atau pembiayaan reguler untuk merealisasikannya. Maka, diprioritaskan untuk pemenuhan tambahan sebesar Rp 66 miliar.
“Pada tahun 2022 ini, kita sudah hutang ke Bank Jatim sebesar Rp 21 miliar. Direncanakan pada 2023, kita menambah hutang lagi sebesar Rp 45 miliar,”ujar Ketua F-PDIP Noto Utomo kepada awak media , Selasa sore (16/08/2022)
Dan rencana tersebut sudah disetujui oleh DPRD Gresik. Sebab, rencana tersebut sudah masutk dalam dokumen kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2023 yang telah ditandatangi Bupati Gus Yani dan pimpinan DPRD Gresik.
“Sudah masuk dalam KUA PPAS 2023,”ucap Bupati Gus Yani didampingi Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan.
Ditambahkan mantan ketua DPRD Gresik ini, hutang ke Bank Jatim tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni air bersih. Alas hukumnya juga jelas yakni perda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pada Perumda Giri Tirta.
“Jadi, itu (hutang-red) masuk nawa karsa,”tegas dia.
Gus Yani juga menyampaikan, bahwa, hutang Pemkab Gresik ke Bank Jatim untuk penyertaan modal ke Perumda Giri Tirta sudah harus dilunasi ketika masa jabatannya sebagai Bupati Gresik berakhir.
“Hutang harus lunas maksimal sampai masa jabatan bupati berakhir,”pungkas dia.