GRESIK-beritautama.co-Kendati Pemkab Gresik dinilai lamban dalam mengambil sikap tehas dengan menutup proyek Perumahan Dakota City yang tak melengkapi izin pada Selasa (16/08/2022), tetapi LSM Forum Kota (Forkot) tetap memberikan apresiasi yang telah dilakukan Satpol PP Gresik.
“Kami berharap tidak hanya ditutup saja, melainkan harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Koordinator Forkot, Haris Sofwanul Faqih kepada beritautama.co, Rabu (17/08/2022).
Sebab, pelanggaran yang dilakukan pengembang Perumahan Dakota City sudah berlangsung selama 1 tahun. Namun pihak pengembang belum juga diproses secara hukum. Yang mengherankan lagi, sambung dia, proyek hunian seluas 200 hektare itu, saat dilaunching dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada 27 Maret 2021 lalu. Padahal, izin pemanfaatan ruang (IPR) saat itu belum diturunkan oleh DPM PTSP Gresik kepada pihak pengembang.
Forkot, kata Bogel-sapaan akrab Haris Sofwanul Faqih, mengaku telah melakukan advokasi, pelaporan, bahkan aksi massa sejak perumahan yang terletak di Desa Pandu Kecamatan Cerme tersebut dilaunching. Termasuk, melaporkan ke Polres Gresik. Meskipun belum ada tindaklanjut yang memuaskan atas laporan tersebut.
“Kita akan terus mengawal sampai pihak pengembang diadili seadil-adilnya karena telah melanggar aturan,” cetus dia.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap akan memproses dan menindaklanjuti laporan dari Forkot tersebut.
“Kemarin sudah saya jelaskan ke Forkot, untuk proses masih berlanjut. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan gelar naik sidik,” tutupnya.mg2