GRESIK, Berita Utama – Hama wereng batang coklat (WBC) mulai menyerang tanaman padi di Gresik. Yakni di wilayah Kecamatan Cerme dan Kecamatan Duduksampeyan. Gerakan pengendalian (gerdal) hama WBC telah dilakukan oleh petugas pengendali organisasi penganggu tumbuhan (POPT) Gresik bersama petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di masing-masing kecamatan.
Koordinator POPT Gresik Ahmad Zainuri mengatakan bahwa, penanganan beserta pengendalian dilakukan berdasarkan hasil dari laporan pengamatan dan informasi dari lapangan. Sejauh ini, pihaknya mencatat adanya laporan dari kelompok tani (poktan) di wilayah Kecamatan Cerme dan Kecamatan Duduksampeyan.
“Sudah mulai dilakukan gerakan pengendalian pada Jumat (16/06/2023) kemarin di Desa Semampir dan tadi di Desa Gedangkulut,” ujar dia kepada beritautama.co, Senin (19/06/2023).
Selain itu, gerakan pengendalian dilakukan di kelompok tani (poktan) Jenggolok, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme. Tercatat, luas serangan hama WBC sekitar 0,6 hektar dari luas hamparan 40 hektar.
“Populasi organisme penganggu tumbuhan 25,33 ekor pada varietas Inpari dan Cihenang. Umur tumbuhan sekitar 30-85 hari setelah tanam. Dengan total luas pengendalian 35 hektar,” jelas dia.
Bahan pengendali yang digunakan, sambung dia, menggunakan insektisida Sidabas 500 EC yang berasal dari Dinas Pertanian Gresik.
“Tindak lanjut yang kami lakukan yakni dengan melakukan pengamatan intensif lanjutan, pengurangan pupuk urea, dan pengaturan pengairan,” imbuh dia.
Hal senada disampaikan oleh petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Cerme, Sriyono yang mengaku bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya bersama POPT akan melakukan identifikasi pengamatan di lapangan.
“Setelah itu, petugas POPT membuat laporan peringatan dini. Lalu, apabila tingkat serangan melebihi nilai ambang pengendalian, maka dilakukan pengajuan pestisida ke Dinas Pertanian Gresik sesuai dengan luas yang terserang,” tutur dia.
Di mana, mengacu pada nilai batas ambang pengendalian dengan umur tanaman lebih dari 40 hari setelah tanam (hst) dalam satu rumpun atau lebih dari 10 ekor per rumpun. Apabila umur padi lebih dari 40 hst, dan dalam 1 rumpun lebih dari 20 ekor.
“Kemudian akan dilakukan pengendalian secara serempak dalam skala hamparan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.