GRESIK,Berita Utama– Sejumlah eks karyawan usaha kecantikan di Gresik didampingi Pengacara Debby Puspitasari SH wadhul ke Fraksi PKB DPRD Gresik, Senin (28/04/2025). Sebab, hak-haknya selama bekerja belum diberikan seutuhnya. Bahkan, ada yang ijazahnya masih ditahan setelah resign dengan dalih mereka harus menebus sesuai perjanjian.
“Dalam kontrak tidak disebutkan harus menahan ijazah. Ada denda Rp 5 juta kalau keluar atau resign sebelum kontrak selama setahun berakhir,”ujar Debby Puspitasari yang mewakili kliennya.
Ditambahkan, banyak kejanggalan di tempat usaha tersebut. Sebab, seharusnya kontrak kerja rangkap dimana kedua belah pihak menerima surat perjanjian kontrak kerja tersebut. Kenyataannya, pekerja tidak diberi salinan. Mereka hanya disuruh tanda tangan.
“Dalam perjanjian kontrak kerja, tidak ada klausul ijazah ditahan. Tetapi, mereka mulai kerja ijazah sudah diminta untuk ditahan,”imbuhnya.
Selain itu, ada indikasi pelanggaran perundangan-undangan ketenagakerjaan. Sebab, kliennya hanya digaji rata-rata sebesar Rp 2 juta perbulan atau dibawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).
“Ada kelebihan kerja karena mereka rata-rata kerja selama 9 jam perhari dalam 6 hari kerja. Ada overtime atau lembur. Padahal di kontrak ditulis lembur perjam dibayar Rp 20 ribu,”papar dia.
Debby mencontohkan salah satu kliennya yang telah bekerja total selama 22 bulan atau 2 tahun kurang 2 bulan. Setelah kerja setahun dan diperbaharui tahun berikutnya, akhirnya dikursuskan eyeliner selama 3 hari.
“Karena kerjanya overtime, maka dia keguguran. Hanya dapat cuti 5 hari. Padahal, saran dokter untuk istirahat selama sebulan. Akhirnya resign karena tak bisa untuk recovery. Karena, belum genap setahun kontrak tahun kedua belum selesai sudah keluar, maka di denda Rp 25 juta. Padahal dalam kontrak tertulis untuk biaya kursus mengganti sesuai kuitansi. Tapi klien kami diteror dan diminta mengembalikan Rp 25 juta. Karena tidak mampu dan tempat kerjanya tak bisa menunjukkan bukti sertifikat dari kursus, maka hanya bayar Rp 5 juta. Setelah diselidiki, ternyata kursusnya gratis,”terang dia.
Debby juga meminta DPRD Gresik untuk mengecek usaha tersebut. Sebab, bukan klinik kecantikan tetapi ada tindakan operasi kecil seperti kutil. Bahkan, menggunakan laser untuk operasi.
“Karyawannya tak disekolahkan tetapi diajari oleh karyawan yang lebih seniornya. Harusnya kalau klinik seharusnya ada dokter,”cetus dia.
Setelah mendengar berbagai keluhan yang disampaikan eks karyawan kecantikan dan pergudangan, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir yang didampingi anggota F-PKB DPRD Gresik yang juga Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Syahputra dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi langsung geram.
“Memperingatkan agar semua perusahaan yang masih menahan ijazah agar segera mengembalikan tanpa denda. Ini sudah mulai banyak laporan-laporan yang masuk,”tegas dia.
Syahrul berjanji akan menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil pihak terkait. Bahkan, pihaknya berharap agar permasalahan tuntas maka hearing akan melibatkan lintas komisi di DPRD Gresik.
“Kami prinsipnya tidak terima dengan apa yang diperlakukan kepada karyawan. Lalu klausul perjanjian kerja juga aneh,” ujarnya.
Selain itu, politisi PKB tersebut juga menyoroti tentang PT Bukitmas Putra Persada yang menahan ijazah karyawan hingga 2 tahun meski sudah resign. Tidak hanya satu, melainkan empat karyawan.
Rencananya, hearing diagendakan secepatnya yakni pada Rabu (30/4/2025) besok. Dari pertemuan tersebut akan ditentukan langkah yang akan diambil bersama
Komentar telah ditutup.