GRESIK – Beritautama.co – Kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Benjeng, Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu yang melibatkan empat tersangka masih terus berlanjut. Terbaru, semua tersangka kini diberikan penangguhan penahanan. Artinya, mereka tidak ditahan di balik jeruji besi untuk sementara waktu.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Ada permohonan penangguhan dari kuasa hukum dan pihak keluarga sejak tanggal 9 September,” ujarnya kepada beritautama.co, Kamis (15/09/2022).
Sehingga, lanjutnya, saat ini mereka bersatus sebagai tahanan kota. Mereka berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Termasuk jaminan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka ditangguhkan namun berkas tetap berjalan. Termasuk wajib lapor ke polres,” jelasnya.
Alumnus Akpol 2015 itu menyebut bahwa masih ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Karena itu, proses pemberkasan akan terus berlanjut sebelum masuk ke persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Nasir Cholil itu sudah ada keputusan dari BK (Badan Kehormatan).
Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir dalam jumpa pers mengatakan bahwa untuk Nur Hudi diberikan sanksi sedang, sedangkan Nasir Cholil dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dalam rapat paripurna pada Rabu (14/09/2022) kemarin. (feb/zar)