GRESIK, Berita Utama – Setelah tertunda selama 12 tahun, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan PT Petrokimia Gresik (PG) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi seluas 145.195 m2 milik Pemkab Gresik.
Naskah perjanjian masing-masing ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dengan Direktur Utama PG, Dwi Satriyo Annurogo dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati SH di ruang Putri Cempo lantai I kantor Bupati Gresik, Selasa (27/12/2022)
“Pekerjaan yang tidak terselesaikan sejak 12 tahun silam, akhirnya bisa tuntas. Ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat Kabupaten Gresik,” ungkap Bupati Yani.
Selesainya tahap awal ini, sambung dia, selanjutnya PG bisa segera melaksanakan berbagai kewajibannya berupa pengurusan bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan perizinan-perizinan lainnya.
Gresik untuk Indonesia. Semangat tersebut yang digaungkan dalam lewat penandatanganan MoU ini. Dengan kontribusi sekitar 52% kebutuhan pupuk nasional, PG terus membutuhkan berbagai perluasan dan penambahan fasilitas dalam upaya pemenuhan kebutuhan pupuk yang terus meningkat.
Dengan sudah adanya payung hukum serta kejelasan hak dan kewenangannya, maka pemanfaatan lahan reklamasi tersebut bagi PG bisa dimaksimalkan dalam peningkatan ekonomi nasional.
“Berkat sinergi berbagai pihak, masalah bertahun-tahun silam akhirnya bisa selesai dalam waktu beberapa bulan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak hari ini, maka upaya-upaya peningkatan produksi pupuk dalam rangka mengejar program ketahanan pangan nasional bisa kita terus lakukan,” terang Dirut PG Dwi Satriyo Annurogo.
Dalam kegiatan yang sama, dilakukan penandatanganan akta penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta penyerahan SK pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Asep Heri.
Sementara itu, Kajati Jatim Mia Amiati memberikan apresiasi atas sinergi tersebut. Menurutnya, hubungan berbagai pihak yang harmonis membantu terselesaikannya permasalahan lahan tersebut.
“Terwujudnya penandatanganan MoU ini tentunya akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yakni Pemkab Gresik dan masyarakat, serta PT. Petrokimia Gresik. Perlu diingat, bahwa kita adalah satu dalam upaya pemenuhan ekonomi nasional,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Komentar telah ditutup.