GRESIK, Berita Utama
– Nelayan dan petani di Pulau Bawean suah bisa tersenyum lega. Sebab, permasalahan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, akhirnya sudah sesuai aturan dari pemerintah.
Kabar baik tersebut diapresiasi Anggota DPRD Gresik, Musa yang awalnya berteriak kencang karena mendapat keluhan dari nelayan karena harga solar melebihi kewajaran dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sehingga disinyalir ada kecurangan dalam bisnis. Dan sinyalemen tersebut dan telah dijawab oleh Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Informasi yang diterimanya, bahwa pelayanan BBM solar subsidi di SPBU.K 39 Langcabur Daun Kecamatan Sangkapura dengan ketentuan yakni membawa KTP dan kartu nelayan / surat keterangan kepala desa setempat. Kemudian, membawa KTP dan kartu tani / surat keterangan kepala desa setempat, harga Bio Solar Rp. 6.800 perliter,penjualan di SPBU Lancabbur, menjaga safety sesuai HSSE Pertamina di area SPBU, wadah tidak berbahan plastik. Juga maksimal 20 liter per orang/ hari dan jam buka operasional pukul 08:00 – 17:00 WIB.
Pembeluan BBM solar subsidi dengan kartu nelayan atau keterangan kepala desa setempat, sesuai dengan aturan. Sebab, hal tersebut seperti yang pernah disampaikan Kepala Dinas Perikanan Gresik Ir Nadlelah, tidak berlaku di Pulau Bawean. Padahal, seharusnya perlakuan semua sama.
“Saya mengapresiasi keputusan menejemen SPBU kompak 39, semoga nelayan makin sejahtera dan tidak di bayang-bayangi rasa cemas akibat mahalnya harga solar,”tandas Musa kepada beritatama.co, Jum’at (02/06/2023).
Sebelumnya, sempat ramai di masyarakat Pulau Bawean beredar berita acara kesepakatan harga solar dan pertalite. Isi dari kesepatan yang dibuat tertanggal 18 September 2022 silam tersebut, harga pertalite ke konsumen antara Rp 12.000- 12.500,- perliter. Sedangkan harga solar sebesar Rp 10.000,- perliter.Kesepakatan ditandatangani oleh forum pimpinan kecamatan (forkopimcam) di Pulau Bawean. Termasuk, melibatkan Kapolsek, pengelola SPBU K.39, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Ormas hingga organisasi mahasiswa.
Untuk mencegah keresahan di masyarakat, akhirnya dilaksanakan rapat pembahasan BBM subsidi di Pulau Bawean. Dan notulen rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Polsek Sangkapura, Selasa (30/05/2023) juga beredar luas.
Dalam rapat pembahasan peredaran BBM di Pulau Bawean, Forkopimcam Tambak dan Sangkapura tidak memutuskan harga BBM di Pulau Bawean, hanya mengetahui. Kesepakatan harga pada 18 September 2022 lalu, dinyatakan dicabut. Sedangkan keputusan rapat yakni harga BBM bersubsidi diserahkan ke warga dan pengusaha.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak. Mulai Kapolsek, Danramil, pengelola SPBU K.39, Asosiasi Kepala Desa (AKD), LSM, Ormas hingga organisasi mahasiswa.
Ditandaskan politisi Partai Nasdem ini, kendati sudah ada pemberitahuan harga BBM solar subsidi normal sesuai aturan dari pemerintah, pihaknya tidak hanya diam.
“Tentu, saya akan terus mengawasi agar keputusan tersebut benar-benar berjalan dan benar-benar meringankan beban nelayan,”tandas dia.
Nelayan di Bawean Lega, Harga Solar Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah
GRESIK, Berita Utama – Nelayan dan petani di Pulau Bawean sudah
bisa tersenyum lega. Sebab,
permasalahan
harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, akhirnya sudah sesuai
aturan dari pemerintah.
Kabar baik tersebut diapresiasi Anggota DPRD Gresik, Musa yang awalnya
berteriak kencang karena mendapat keluhan dari nelayan karena harga solar
melebihi kewajaran dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sehingga disinyalir
ada kecurangan dalam bisnis. Dan sinyalemen tersebut dan telah dijawab oleh
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.
Informasi yang diterimanya,
bahwa
pelayanan BBM solar subsidi di SPBU.K 39 Langcabur Daun Kecamatan Sangkapura
dengan ketentuan yakni membawa KTP dan kartu nelayan / surat keterangan kepala desa
setempat. Kemudian, membawa KTP dan kartu tani / surat keterangan kepala desa
setempat, harga Bio Solar Rp. 6.800 perliter,penjualan di SPBU Lancabbur, menjaga
safety sesuai HSSE Pertamina di area SPBU, wadah tidak berbahan plastik. Juga maksimal
20 liter per orang/ hari dan jam buka operasional pukul 08:00 – 17:00 WIB.
Pembeluan BBM solar subsidi dengan kartu nelayan atau keterangan kepala desa
setempat, sesuai dengan aturan. Sebab, hal tersebut seperti yang pernah
disampaikan Kepala Dinas Perikanan Gresik Ir Nadlelah, tidak berlaku di Pulau
Bawean. Padahal, seharusnya perlakuan semua sama.
“Saya mengapresiasi keputusan menejemen SPBU kompak 39, semoga nelayan makin
sejahtera dan tidak di bayang-bayangi rasa cemas akibat mahalnya harga solar,”tandas
Musa kepada beritatama.co, Jum’at (02/06/2023).
Sebelumnya, sempat ramai di masyarakat Pulau Bawean beredar berita acara
kesepakatan harga solar dan pertalite. Isi dari kesepatan yang dibuat
tertanggal 18 September 2022 silam tersebut, harga pertalite ke konsumen antara
Rp 12.000- 12.500,- perliter. Sedangkan harga solar sebesar Rp 10.000,-
perliter.Kesepakatan ditandatangani oleh forum pimpinan kecamatan (forkopimcam)
di Pulau Bawean. Termasuk, melibatkan Kapolsek, pengelola SPBU K.39, Asosiasi
Kepala Desa (AKD), Ormas hingga organisasi mahasiswa.
Untuk mencegah keresahan di masyarakat, akhirnya dilaksanakan rapat
pembahasan BBM subsidi di Pulau Bawean. Dan notulen rapat yang berlangsung di
ruang pertemuan Polsek Sangkapura, Selasa (30/05/2023) juga beredar luas.
Dalam rapat pembahasan peredaran BBM di Pulau Bawean, Forkopimcam Tambak dan
Sangkapura tidak memutuskan harga BBM di Pulau Bawean, hanya mengetahui.
Kesepakatan harga pada 18 September 2022 lalu, dinyatakan dicabut. Sedangkan
keputusan rapat yakni harga BBM bersubsidi diserahkan ke warga dan pengusaha.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak. Mulai Kapolsek,
Danramil, pengelola SPBU K.39, Asosiasi Kepala Desa (AKD), LSM, Ormas hingga
organisasi mahasiswa.
Ditandaskan politisi Partai Nasdem ini, kendati sudah ada pemberitahuan
harga BBM solar subsidi normal sesuai aturan dari pemerintah, pihaknya tidak
hanya diam.
“Tentu, saya akan terus mengawasi
agar keputusan tersebut benar-benar berjalan dan benar-benar meringankan beban
nelayan,”tandas dia.