GRESIK- beritautama.co- Sebanyak 32 tersangka kasus narkotika dan 3 tersangka kasus perjudian berhasil diringkus Polres Gresik dalam bulan Agustus ini. Rinciannya, 24 kasus narkotika yang diungkap Satreskoba Polres Greik dengan 12 kasus dan Polsek jajaran 12 kasus. Kemudian 3 kasus perjudian.
“Barang bukti yang kita amankan dari kasus narkoba berupa sabu dengan total 35,5 gram dan 317 butir pil koplo. Kasus paling banyak dari Menganti, Driyorejo, dan Gresik kota,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (24/08/2022).
Selain itu, 3 buah ponsel berbagai merk dan satu kartu ATM diamankan petugas dalam ungkap kasus perjudian. Modus yang dilakukan tersangka adalah judi online menggunakan taruhan uang di 3 tempat kejadian perkara yang berbeda.
“Keberhasilan ungkap kasus ini adalah wujud kinerja dan sinergitas kita, sehingga dapat menangkap tersangka,” imbuh dia. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat Gresik terutama bagi generasi pemuda agar tidak sampai tergiur dan terjerumus dalam narkoba. Tidak hanya itu, pihaknya tidak segan untuk menindak serta melakukan penangkapan, baik pelaku narkotika maupun perjudian.mg2